KPK telah melaksanakan penggeledahan di Bali sebagai bagian dari penyidikan kasus izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang melibatkan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan. Penggeledahan ini dilakukan di sebuah biro jasa yang dikenal sering memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa "Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan." Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini, yang akan diteliti lebih lanjut oleh KPK.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki. Budi Prasetyo menambahkan, "Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait." Ia juga menjelaskan bahwa setelah penggeledahan, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi temuan yang ada.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim, di mana mereka menyita uang tunai sebesar Rp 59 juta dan USD 12 ribu. Budi Prasetyo menjelaskan, "Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas." Uang yang disita terdiri dari Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Jika total uang yang disita dari rumah Silmy Karim dihitung, jumlahnya mencapai sekitar Rp 293,25 juta. Selain uang, beberapa barang berharga seperti perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor, termasuk Vespa, motor gede, dan mobil sport, juga diamankan oleh KPK.
Silmy Karim kini telah ditahan oleh KPK, dan terdapat tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Silmy dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Berikut adalah daftar delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini: 1. Silmy Karim (SK), 2. Saffar Muhammad Godam (SMG), 3. Jaya Saputra (JS), 4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), 5. Bagus Bramantyo (BGS), 6. Ronald Arman Abdullah (RAA), 7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan 8. Gusti Benar.