BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:59 WIB
Berita Terkini Rabu, 22 Jul 2026 22:10 WIB

KPK Pastikan Penahanan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Berlanjut

22 Jul 2026, 22:10 WIB 86x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
H
Hana Salsabila Zaid 86x dibaca · 3 menit baca
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022. KPK menegaskan akan menyelesaikan penanganan kasus ini pada tahun ini.

"Itu menjadi komitmen kita untuk menyelesaikan penyelesaian perkaranya pada tahun ini," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/7/2026).

Proses Penahanan dan Tersangka yang Terlibat

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka, namun hingga saat ini baru tujuh di antaranya yang telah ditahan. Proses penyidikan untuk satu tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Taufik menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah paksa terhadap sisa tersangka yang belum ditahan. Ia menekankan bahwa penyidik akan segera menyelesaikan proses hukum ini hingga tahap penuntutan. "Ya kita berharap atau kita mendoakan sama-sama tim penyidik untuk segera menyelesaikan dan melakukan proses-proses penyidikan berikutnya ya, upaya-upaya paksa berikutnya, penahanan dan penyerahan ke tahap penuntutan," jelasnya.

Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang merupakan pihak pemberi dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Achmad Yahya M. (AY) selaku pihak swasta
  • M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta
  • Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta

Taufik menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Rincian Tersangka dalam Kasus Ini

Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang berperan sebagai pihak pemberi, antara lain:

  • Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029
  • Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar
  • Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung
  • Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung

Secara keseluruhan, KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2019-2022. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pihak penerima, sementara 17 orang lainnya adalah pihak pemberi, termasuk 15 dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Berikut adalah rincian daftar para tersangka:

Pemberi Suap:

  • MHD (Mahud) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024
  • FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024
  • JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024
  • AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta
  • AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta
  • AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  • MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo
  • AR (A. Royan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
  • WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
  • SUK (Sukar) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung
  • RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  • MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  • MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  • AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  • AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
  • HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik
  • JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar

Penerima Suap:

  • Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Jatim (meninggal dunia)
  • Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
  • Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
  • Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim atau pihak swasta