BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 13:31 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 02 Jul 2026 23:33 WIB

Mantan Finalis Putri Indonesia Terjerat Kasus Malpraktik di Klinik Kecantikan Ilegal

02 Jul 2026, 23:33 WIB 83x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
R
Reyhan Arifin 83x dibaca · 2 menit baca
Mantan Finalis Putri Indonesia Terjerat Kasus Malpraktik di Klinik Kecantikan Ilegal
regional.kompas.com

PEKANBARU - Jeni Rahmadial Fitri, yang pernah menjadi finalis Putri Indonesia asal Riau, telah menjalani sidang pertama terkait kasus dugaan malpraktik di sebuah klinik kecantikan ilegal di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 2 Juli 2026. Sidang tersebut berfokus pada pembacaan surat dakwaan terhadapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jeni dengan tiga pasal. "Hari ini telah dilaksanakan sidang perdana terdakwa Jeni, yaitu pembacaan dakwaan. Jeni disangka dengan tiga surat dakwaan," jelas Ziko kepada wartawan setelah persidangan.

Dakwaan Malpraktik dan Pelanggaran Konsumen

Menurut Ziko, Jeni didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini terkait dengan dugaan praktik tenaga medis tanpa keahlian khusus yang menyebabkan beberapa korban mengalami cacat permanen. Selain itu, Jeni juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum Jeni mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. "Jeni mengajukan eksepsi, yang sidangnya nanti tanggal 9 Juli, Kamis mendatang," tambah Ziko.

Awal Mula Kasus dan Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru. Jeni ditangkap pada Selasa, 28 April 2026, karena diduga melakukan tindakan medis di klinik kecantikannya tanpa memiliki kompetensi yang diperlukan.

Dalam praktiknya, Jeni diduga melakukan berbagai tindakan medis yang berakibat pada sejumlah korban mengalami cacat permanen. Meskipun laporan menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai puluhan, hingga saat ini baru tiga orang yang resmi melapor ke pihak kepolisian.

JPU juga mengajukan total 53 barang bukti dalam perkara ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktik medis dan perlindungan konsumen di bidang kesehatan.