YOGYAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan tes TOEFL saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu sekolah di Yogyakarta menjadi perhatian setelah modus yang digunakan oleh pelaku terungkap. Dua individu yang mengaku berasal dari sebuah lembaga diduga memanfaatkan kegiatan MPLS untuk menawarkan tes bahasa Inggris kepada ratusan siswa dengan mencatut nama instansi pemerintah.
Dalam peristiwa tersebut, para siswa dilaporkan mengalami intimidasi dan diminta untuk membayar sebesar Rp 100.000 dalam waktu yang sangat singkat. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan mendapatkan respons dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang berkomitmen untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama instansi serta mengevaluasi sistem keamanan sekolah selama MPLS berlangsung.
Kronologi Kejadian Selama MPLS
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @merapi_uncover, insiden ini terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, saat kegiatan MPLS berlangsung di salah satu sekolah di Yogyakarta. Sekitar 108 siswa dari tiga kelas digabungkan dalam satu ruangan. Di tengah kegiatan, dua orang yang mengaku berasal dari lembaga berinisial "Yogya*******" mengambil alih sesi sosialisasi. Salah satu pelaku, berinisial "Ifn", mengawali dengan melarang siswa untuk berbicara atau menggunakan telepon seluler, dengan ancaman akan mengeluarkan siswa yang melanggar aturan tersebut.
Situasi semakin menegangkan ketika pelaku kedua, berinisial "Iyn", mulai berbicara. Alih-alih memberikan materi yang bermanfaat, pelaku justru melontarkan kata-kata kasar, merendahkan sekolah, dan menyampaikan klaim yang tidak benar kepada siswa.
Pencatutan Nama Instansi dan Penawaran Tes
Untuk meyakinkan siswa, pelaku mengklaim bahwa sertifikat dari lembaganya merupakan syarat penting untuk lulus SMA, melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, serta mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri. Mereka juga mengaku sebagai lulusan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan menyatakan bahwa mereka menolak beasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Puncak dari dugaan manipulasi ini adalah pencatutan nama Disdikpora DIY dan Polda Yogyakarta untuk memberikan kesan resmi pada kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi kepada lembaga tersebut. "Berkaitan dengan pencatutan nama, Disdikpora DIY tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau kerja sama resmi dengan lembaga tersebut. Pencatutan nama Dikpora dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi," ujarnya.
Menjelang akhir sesi, pelaku menawarkan tes yang awalnya dipatok seharga Rp 400.000, namun kemudian didiskon menjadi Rp 100.000 khusus untuk hari itu. Para siswa hanya diberi waktu sekitar 15 menit untuk melakukan pembayaran, baik secara tunai di depan kelas maupun melalui transfer bank dan QRIS. Sekitar 10 menit setelah kembali ke kelas, siswa mulai menyadari kejanggalan.
Kuitansi pembayaran yang diberikan pelaku berlogo "V" diketahui menggunakan alamat dan nomor kantor yang diduga fiktif. Penelusuran lebih lanjut oleh siswa menunjukkan bahwa tes yang ditawarkan bukan sertifikasi TOEFL resmi, melainkan English Proficiency Test (EPT) berbasis daring dengan sertifikat dalam bentuk dokumen digital (PDF). Selain itu, mereka menemukan bahwa modus serupa telah terjadi di beberapa daerah lainnya, seperti Klaten, Solo, Wonogiri, Kediri, dan Tegal.
Langkah Hukum dan Evaluasi Keamanan Sekolah
Suci menambahkan bahwa Disdikpora DIY akan meminta Balai Dikmen kabupaten/kota untuk menyelidiki kronologi kejadian dan mengevaluasi sistem keamanan di sekolah selama MPLS. "Hingga saat ini, kami belum menerima laporan tertulis resmi dari sekolah atau orang tua. Namun, kami akan meminta Balai Dikmen Kab/Kota untuk menginvestigasi dan mengevaluasi sistem keamanan sekolah saat MPLS berlangsung," jelasnya.
Disdikpora juga akan menegaskan larangan segala bentuk komersialisasi di lingkungan sekolah dan meminta setiap sekolah untuk memverifikasi pihak luar yang mengaku membawa rekomendasi dari dinas. Suci menambahkan bahwa mereka tengah mengkaji langkah hukum terkait pencatutan nama instansi setelah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Sementara itu, perwakilan siswa sedang mengumpulkan kuitansi pembayaran untuk diserahkan kepada pihak sekolah sebagai bahan penelusuran, dan pihak sekolah siap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana siswa.
Di akhir keterangannya, Suci menegaskan bahwa perlindungan terhadap peserta didik adalah prioritas utama Disdikpora DIY. "Perlindungan siswa dari segala bentuk intimidasi dan komersialisasi di sekolah adalah prioritas dinas Dikpora selama MPLS ini," tutupnya.
Sebagai informasi, TOEFL (Test of English as a Foreign Language) adalah tes kemampuan bahasa Inggris yang dikelola oleh Educational Testing Service (ETS) di Amerika Serikat. Sertifikat TOEFL biasanya digunakan sebagai syarat akademik dan profesional, seperti pendaftaran ke perguruan tinggi, beasiswa, dan rekrutmen kerja.