Di Sumedang, Jawa Barat, pihak kepolisian mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap dua bocah kakak beradik, RFP (9) dan QSH (6). Pelaku yang berinisial WS (32) melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal dengan keluarga korban yang tidak kunjung melunasi utang sebesar Rp 850 ribu.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa orang tua korban memiliki utang dengan keluarga pelaku. "Orang tua korban memiliki hutang piutang dengan keluarga tersangka, karena tidak kunjung membayar hutang, setelah ditagih sehingga tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut kepada anak-anak pelapor," ungkapnya.
Hubungan Spesial Antara Pelaku dan Ibu Korban
Sandityo menambahkan bahwa ibu dari kedua korban, yang berinisial KY, menjalin hubungan khusus dengan WS selama empat bulan. Hubungan tersebut terjalin saat suami KY bekerja di luar pulau. "Hubungan yang terjadi antara pelaku dengan orang tua korban adalah hubungan spesial. Spesial ini tentunya hubungan yang sifatnya lebih dari pertemanan, berhubungan kurang lebih 4 bulan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa suami KY sedang bekerja di Bengkulu dan jarang pulang, sehingga mungkin baru mengetahui kejadian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan. "Pelaku juga punya istri, pelaku memiliki istri," imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti dampak dari masalah utang yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.