PONTIANAK – Suib, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Barat, menyatakan bahwa langkah penyegelan operasional terminal khusus milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, adalah keputusan yang tepat. Ia menegaskan bahwa negara tidak seharusnya kalah terhadap perusahaan yang mengabaikan hukum, terutama ketika pelanggaran terjadi saat perusahaan sudah beroperasi dan hampir menyelesaikan proyeknya.
“Negeri beserta seluruh kekayaannya milik negara. Jadi siapa pun yang mengabaikan aturan hukum wajib ditindak,” ujar Suib pada Jumat (15/5/2026). Ia menjelaskan bahwa jika pelanggaran terdeteksi sebelum operasi dimulai, masih ada kemungkinan untuk melakukan pembinaan. Namun, jika pelanggaran terjadi setelah operasi dimulai dan mendekati penyelesaian, sanksi yang diberikan harus lebih berat karena menunjukkan adanya niat untuk melanggar.
Pentingnya Penegakan Hukum
Suib juga menekankan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang memanfaatkan ruang laut tanpa memenuhi kewajiban perizinan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap negara, termasuk potensi penerimaan negara dari pajak dan kontribusi usaha.
“Semua izin itu berkaitan dengan kewajiban pengusaha kepada negara. Kalau ada kaitannya dengan pajak dan penerimaan negara, itu nantinya kembali untuk rakyat. Karena itu seluruh konsesi darat, laut maupun udara wajib berkontribusi terhadap negara,” tegas Suib.
Temuan Pelanggaran di Tiga Titik Dermaga
Suib juga mengungkapkan bahwa hasil temuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan adanya pelanggaran di tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5.000 meter persegi. “Bayangkan, luas pemanfaatan ruang lautnya mencapai sekitar 5 ribu meter persegi. Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa dianggap sepele,” ungkapnya.
Meski demikian, Suib meminta agar pemerintah tetap bersikap bijak dalam menangani masalah investasi. Ia mengingatkan bahwa penindakan harus dibedakan antara pelanggaran administratif yang masih bisa diperbaiki dan pelanggaran mendasar yang berdampak luas. “Pemerintah harus tegas, tetapi juga fair. Kalau hanya kesalahan administrasi dan masih bisa diselesaikan, maka harus diberikan ruang perbaikan. Menarik investor itu tidak mudah, sehingga perlu solusi bersama selama prinsip-prinsip dasar tidak dilanggar,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara operasional terminal khusus milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat. Penghentian ini dilakukan karena terminal tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib untuk pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP melalui Stasiun PSDKP Pontianak telah memasang garis Polisi Khusus PWP3K di area terminal sebagai langkah awal penegakan hukum administratif. Hasil pemeriksaan lapangan menemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang laut sekitar 5.000 meter persegi. KKP menegaskan tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang mengabaikan aturan pemanfaatan ruang laut.
KKP juga menekankan bahwa kepatuhan perizinan bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga penting untuk menjaga tata ruang laut, kelestarian ekosistem pesisir, dan keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan.