BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 14:22 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 29 Jul 2026 16:45 WIB

Pelaku Pembakaran dan Pencurian di Rumah Hakim Medan Dijatuhi Hukuman Enam Tahun

29 Jul 2026, 16:45 WIB 52x dibaca 3 menit baca medan.kompas.com medan.kompas.com
S
Sabrina Aulia Rahma 52x dibaca · 3 menit baca
Pelaku Pembakaran dan Pencurian di Rumah Hakim Medan Dijatuhi Hukuman Enam Tahun
medan.kompas.com

MEDAN - Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Fahrul Azis Siregar (30) terkait kasus pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik hakim Khamozaro Waruwu. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim menilai bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pembobolan rumah, pencurian, dan pembakaran yang merugikan korban. Dalam putusannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) dalam Undang-Undang yang sama. Tindakannya tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak psikologis terhadap korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor. Hal-hal yang memberatkan termasuk trauma yang dialami korban, kerugian materiil yang mencapai ratusan juta rupiah, serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat. Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya, sikap terbuka selama persidangan, serta janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir, yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara. Perbedaan ini disebabkan oleh pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta sikap terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, baik itu menerima putusan, mengajukan banding, atau mempertimbangkan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada 4 November 2025, di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal. Terdakwa diketahui memasuki rumah korban setelah memastikan bahwa rumah tersebut kosong. “Peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong,” ungkap JPU Sofyan Agung Maulana.

Setelah berhasil masuk, terdakwa mengambil kunci rumah dan membobol kamar korban dengan menggunakan obeng, kemudian mencuri sejumlah perhiasan emas. Tidak hanya itu, ia juga melakukan pembakaran di beberapa titik dalam rumah, termasuk di lemari pakaian dan sprei, menggunakan tisu dan mancis sebelum meninggalkan lokasi.

Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja. “Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, di lokasi kebakaran ditemukan kandungan bahan bakar minyak yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja,” jelas Sofyan.