BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 13:30 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 21 Jul 2026 13:04 WIB

Pemerintah Desa Trangkil Menanggapi Isu Pemotongan Santunan Kematian

21 Jul 2026, 13:04 WIB 69x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
B
Bima Mandala Sakti 69x dibaca · 3 menit baca
Pemerintah Desa Trangkil Menanggapi Isu Pemotongan Santunan Kematian
regional.kompas.com

PATI, KOMPAS.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil, yang terletak di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menanggapi tuduhan mengenai pemotongan dana santunan kematian sebesar Rp 300.000 dari setiap penerima bantuan. Pemdes menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau aturan yang mewajibkan adanya potongan dari dana tersebut.

Sekretaris Desa Trangkil, Bambang Pujianto, menyatakan bahwa dana santunan kematian disalurkan tanpa adanya pemotongan oleh pihak desa. Ia menjelaskan bahwa beberapa warga yang mengajukan permohonan tidak mengurus santunan secara mandiri dan meminta bantuan dari pihak lain. "Kalau dari saya sendiri, mengenai kesepakatan potongan itu tidak semuanya seperti itu," ungkap Bambang. "Mengenai pengurusan, itu tergantung pemohon. Kalau minta diantar atau diuruskan, nominal uang transport itu kan kesepakatan sendiri antara pemohon dan yang mengantar, bukan dari kami (pemdes)," tambahnya.

Proses Administrasi Tanpa Biaya Tambahan

Bambang menjelaskan bahwa aparatur desa hanya membantu dalam proses administrasi pengajuan santunan kematian. Semua penyusunan proposal dan pengurusan dokumen dilakukan tanpa memungut biaya administrasi dari warga. Menurutnya, satu-satunya pengeluaran yang menjadi tanggung jawab pemohon adalah pembelian meterai resmi. Biaya operasional, seperti sewa kendaraan untuk pengurusan di Kabupaten Pati, dilakukan secara kolektif berdasarkan kesepakatan para penerima manfaat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah membuat regulasi terkait pemotongan dana santunan kematian. Sebelumnya, sebuah unggahan di akun Instagram @komunitasanakaaslipati mengungkapkan dugaan pemotongan santunan kematian di Kabupaten Pati. "Ada salah satu perangkat desa di Pati yang memotong uang santunan kematian sebesar Rp300 ribu," tulis pengunggah pada Sabtu (18/7/2026). Meskipun tidak mencantumkan lokasi kejadian, penelusuran mengarah ke Desa Trangkil.

Klarifikasi dari Warga dan Pengajuan Proposal

Salah satu warga Desa Trangkil, Subari, mengaku bahwa bantuan yang seharusnya bernilai Rp 1 juta tidak diterima secara utuh saat pencairan di Balai Desa Trangkil. "Dapatnya Rp 1 juta, kemudian dipotong Rp 300.000. Buat apa gitu saya juga tidak tahu, yang jelas warga terima Rp 700.000," ujarnya. Subari juga memperkirakan ada sekitar 14 warga yang mencairkan santunan pada waktu yang sama, dan mengungkapkan bahwa pembelian materai dilakukan secara mandiri oleh masing-masing penerima bantuan.

Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat bantuan duka seharusnya diterima secara penuh oleh warga yang sedang mengalami musibah. Bambang juga menyampaikan bahwa Desa Trangkil telah mengajukan 28 proposal santunan kematian untuk tahun anggaran 2025–2026, namun hanya 14 pengajuan yang disetujui. Sedangkan 14 lainnya tidak dapat dicairkan karena terkendala ketentuan sistem desil kemiskinan.

"Dari 28 yang diajukan, yang berhasil cair ada 14 orang, sedangkan 14 orang lainnya ditolak karena terkendala sistem desil kemiskinan (di atas desil 4)," imbuh Bambang. "Bukannya kami tidak mau membantu, tetapi dari aturan teknis pencairan memang terbentur aturan desil tersebut," tutupnya.