PATI - Penahanan AS (51), seorang kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Pati, kini telah dipindahkan ke Polda Jawa Tengah. Sebelumnya, AS ditahan di Polresta Pati setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk penahanan terhadap tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah. Alasannya untuk keamanan," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Proses Penyidikan Berlanjut
Meskipun AS kini ditahan di Polda Jateng, proses penyidikan kasus ini tetap ditangani oleh tim penyidik dari Polresta Pati. "Penyelidikan masih terus berkembang guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menghebohkan masyarakat itu," tambah Iswantoro.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan, termasuk keluarga tersangka dan para santri yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.
Pemeriksaan Saksi dan Keluarga Tersangka
Menurut Iswantoro, pihak keluarga tersangka telah dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku. Keluarga pelaku kemarin sebagai saksi, sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa hingga saat ini total 17 saksi telah diperiksa. “Ada tambahan tiga saksi. Baik dari keluarga tersangka maupun santri yang melihat adanya korban masuk ke kamar tersangka,” ujar Dika.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli pidana serta dokter yang melakukan visum terhadap korban. “Total ada 17 saksi yang diperiksa, termasuk ahli pidana dan dokter visum,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, istri dan anak tersangka AS masih membantah adanya dugaan kekerasan seksual. “Keterangan masih belum terbuka. Keluarga tersangka tidak mengakui,” terang Kompol Dika.
Meski keluarga tersangka belum mengakui tuduhan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan alat bukti, hasil visum, serta keterangan dari korban dan saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebutkan terdapat lima korban yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.