Nganjuk - Seorang pemuda berinisial BR (20) yang berasal dari Sukorame, Lamongan, ditangkap setelah melakukan pencurian emas senilai Rp 120 juta milik warga di Lengkong, Nganjuk. Tindakan tersebut dilakukan oleh BR karena ia merasa tidak memiliki modal untuk mendukung penampilannya agar terlihat sporty. Kejadian pencurian ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 4 Juli, sekitar pukul 06.24 WIB. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lengkong, dengan bantuan Tim Resmob Polres Nganjuk, segera melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan cara memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku, BR, yang merupakan warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. "Kami amankan seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan," ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.
Awal Mula Pencurian
Peristiwa ini bermula ketika korban menyadari bahwa perhiasan yang disimpan di dalam laci meja riasnya telah hilang. Informasi mengenai kehilangan tersebut diperoleh korban dari keluarganya. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati bahwa berbagai perhiasan emas, logam mulia, serta BPKB motor telah raib, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 120.170.000.
Penyelidikan dan Pengakuan Pelaku
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BR adalah pelaku pencurian tersebut. Sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli peralatan olahraga. "Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan olahraga dan telepon genggam. BPKB motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya," jelas Sukaca.
Kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan nekat dapat dilakukan oleh seseorang yang ingin memenuhi gaya hidupnya, meskipun harus mengorbankan orang lain.