JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan dari Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa Andri diduga terlibat dalam pengondisian proses pengadaan sejak Februari 2025 dengan melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor," ungkap Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026).
Strategi Tersangka untuk Memenangkan Proyek
Untuk mengatasi masalah PT YAT yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, Andri Mulyono diduga melakukan akuisisi terhadap PT ASE agar dapat memenangkan proyek tersebut. Selain itu, ia juga diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk meningkatkan harga per unit motor listrik agar sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Andri juga diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, meskipun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Atas tindakannya, Andri Mulyono dikenakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengenai tindak pidana korupsi. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik juga mencurigai adanya keterlibatan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Andri Mulyono diduga melakukan pertemuan dengan Lodewyk, yang menjadi titik awal keterlibatannya dalam proyek pengadaan motor listrik sebelum proses resmi dimulai. Penyidik berencana untuk memeriksa Lodewyk terkait dugaan ini.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka dalam manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). AYS, yang merupakan pihak swasta, diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Penyidik menemukan adanya aliran dana ilegal dari AYS kepada SS.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief.
Awalnya, Sony meminta AYS untuk mencari mitra untuk program MBG, tetapi dalam proses tersebut, ia memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra. Akses ini memungkinkan AYS untuk memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan mengubah status pendaftaran calon SPPG. Pengusaha yang telah disetujui tiba-tiba dibatalkan, sementara mitra baru yang direkomendasikan AYS justru difasilitasi meskipun portal pendaftaran online telah ditutup.
Setelah semua titik SPPG berhasil diatur, AYS memberikan sejumlah uang tunai kepada SS sebagai imbalan atas pengaturan tersebut. Syarief menegaskan bahwa pembagian peran di antara para tersangka masih dalam proses penyidikan, dan setiap peran terkait dengan jabatan serta kewenangan yang dimiliki masing-masing saat berada di BGN.
"Peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing. Sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bagi wakil," jelas Syarief.