BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 13:33 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 06 Jul 2026 08:49 WIB

Penggerebekan Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bangka, Pelaku Raup Keuntungan Besar

06 Jul 2026, 08:49 WIB 85x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
B
Bima Mandala Sakti 85x dibaca · 2 menit baca
Penggerebekan Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bangka, Pelaku Raup Keuntungan Besar
regional.kompas.com

BANGKA - Ratusan tabung gas elpiji subsidi berukuran 3 kilogram ditemukan dioplos ke dalam tabung berukuran 12 kilogram di sebuah rumah di Desa Air Duren, Pemali, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Penggerebekan ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah kelangkaan gas subsidi di masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, bersama Kanit Tipidter Ipda Rika Otorida, mengonfirmasi bahwa timnya menemukan aktivitas pemindahan isi gas di belakang rumah seorang pria berinisial AS saat penggerebekan berlangsung pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. "Kami mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu AS sebagai pemilik rumah dan dua pekerja berinisial Hen dan Doy," ungkap Mauldi kepada wartawan pada hari Senin, 6 Juli 2026.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 151 tabung elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong, 20 tabung elpiji 12 kg yang sudah terisi dan tersegel, serta 32 tabung elpiji 12 kg kosong. Selain itu, ratusan segel tabung, peralatan untuk pengoplosan, satu unit mobil Toyota Avanza, dan uang tunai sebesar Rp 720.000 yang diduga merupakan hasil penjualan gas juga berhasil diamankan.

Mauldi menambahkan, "Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut." Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat mengenai kelangkaan elpiji subsidi, yang kemudian mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi praktik pengoplosan tersebut.

Keuntungan dari Praktik Ilegal

Para pelaku membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dengan harga Rp 20.000 dan mengoplosnya ke dalam tabung 12 kilogram dengan modal Rp 80.000, yang setara dengan empat tabung subsidi. Tabung gas 12 kilogram tersebut kemudian dijual seharga Rp 180.000, sehingga pelaku meraih keuntungan sebesar Rp 100.000 untuk setiap tabung yang dijual.

Saat ini, Satreskrim Polres Bangka masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini.