KUTAI TIMUR - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026 yang dilaksanakan di berbagai lokasi di Indonesia. Salah satu pengungkapan signifikan terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, di mana petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 92,1 kilogram. Operasi ini melibatkan kerjasama antara BNN, Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah instansi lainnya, dan juga mengungkap kasus di beberapa daerah lain seperti Sumatera Utara, Jakarta, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi, Jawa Timur, Riau, hingga Kepulauan Riau. Dalam operasi ini, total terdapat 28 tersangka yang ditangkap.
Menurut keterangan dari BNN, total barang bukti yang berhasil disita selama operasi ini mencapai 107,5 kilogram sabu, 147 kilogram ganja, 1.260 mililiter etomidate, 1.029 gram ketamin, dan 6.681 butir ekstasi. "Potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 295.312 jiwa dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 167,9 miliar," ungkap BNN.
Penangkapan di Kutai Timur
Kasus di Kalimantan Timur terungkap pada tanggal 7 Mei 2026, tepatnya di Jalan Lintas Poros Samarinda-Berau, Kabupaten Kutai Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang yang berinisial IP, RA, RM, dan MA. Dari mereka, aparat menyita 92.127 gram sabu, yang setara dengan 92,1 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter. BNN menginformasikan bahwa para pelaku menggunakan dua kendaraan untuk menjalankan aksi mereka; satu kendaraan berfungsi sebagai pengawal, sementara kendaraan lainnya digunakan untuk mengangkut narkotika yang disembunyikan dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam.
Jaringan Internasional dan Penangkapan Lainnya
Dalam operasi yang sama, BNN dan Bea Cukai juga berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan kurir terbang. Petugas menemukan 10 paket sabu asal Laos yang dikirim ke Cengkareng, Jakarta Barat, dengan menggunakan identitas dan alamat penerima yang palsu. Melalui proses controlled delivery, aparat menyita 1.875 gram sabu. Selain itu, dua kurir berinisial AA dan DN ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2026, saat membawa 3.986 gram sabu yang direncanakan untuk diedarkan di Lombok dan sekitarnya.
BNN juga menangkap tiga pelaku lainnya yang berinisial MF, AH, dan AM di Jakarta Pusat pada 2 Mei 2026. Dari sebuah kamar hotel, petugas menemukan 7.159 gram sabu yang sedang dipecah dan dikemas ulang untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan lainnya terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 10 Mei 2026, di mana empat orang berinisial MI, DR, AR, dan NL ditangkap terkait pengiriman ganja seberat 145.085,23 gram atau sekitar 145 kilogram. Di Kepulauan Riau, petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan 260 pcs vape yang diduga mengandung etomidate dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam. Di Sumatera Utara, tiga pelaku ditangkap di Kota Medan dengan barang bukti berupa dua kilogram sabu, 6.674 butir pil ekstasi, 50 bungkus happy water, dan dua papan happy five.
BNN menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tulis BNN.