BREAKING Minggu, 14 Jun 2026 05:14 WIB
Berita Terkini Minggu, 14 Jun 2026 03:46 WIB

Percepatan Penetapan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara oleh Kemendagri

14 Jun 2026, 03:46 WIB 2x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
I
Ilham Saputra 2x dibaca · 2 menit baca
Percepatan Penetapan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara oleh Kemendagri
Foto: Gedung Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) (Kadek ML/detikcom)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berupaya mempercepat penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Langkah ini dianggap mendesak mengingat data nasional pada tahun 2026 menunjukkan bahwa capaian batas desa definitif di Indonesia baru mencapai 14,4% atau 10.909 desa. Khusus untuk ketiga kabupaten di Sultra, progres penetapan batas desa masih berada di angka 0%.

Pentingnya Penegasan Batas Desa

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menekankan bahwa penegasan batas desa bukan hanya masalah administratif domestik, melainkan juga bagian dari agenda global yang penting untuk legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, serta efisiensi dalam pelayanan publik. "Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," ungkap La Ode dalam keterangannya.

Proses percepatan penetapan batas desa ini dilakukan melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam proyek ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia. La Ode berharap dengan pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial, data batas desa yang dihasilkan dapat menjadi akurat dan memiliki kepastian hukum.

Peran Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. "Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," ujarnya.

Untuk mendukung daerah, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ yang terkait dengan dukungan pendanaan penegasan batas desa. La Ode meminta pemerintah daerah untuk mendorong dan memfasilitasi proses regulasi serta penganggaran di daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam penetapan batas desa guna mengurangi potensi konflik. "Harus dimaksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat," tambahnya.

La Ode menekankan pentingnya segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai bentuk legalitas hukum formal yang harus dilaporkan ke Kemendagri.