Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyoroti perkembangan signifikan kendaraan listrik di Ibu Kota yang berdampak pada penurunan penerimaan pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI berencana untuk merevisi kebijakan insentif pajak kendaraan listrik bersama dengan pemerintah pusat.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa hingga triwulan kedua tahun 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen. Hal ini menyebabkan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak masuk ke kas daerah akibat adanya kebijakan insentif.
Potensi Kerugian Pajak yang Signifikan
"PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," ungkap Lusiana dalam acara 'Jakarta Budget Talks: Menavigasi APBD Jakarta: Perkuat Kinerja, Kepentingan Publik Terjaga' di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa ada potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp 2 triliun, dengan rincian kerugian dari PKB kendaraan listrik mencapai Rp 515 miliar dan BBNKB sekitar Rp 1,5 triliun. "Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," tambahnya.
Kendaraan Listrik di Jakarta
Lusiana juga mengungkapkan bahwa 63 persen mobil listrik yang ada di Indonesia berada di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sekitar 78 persen dimiliki oleh individu yang menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua atau lebih. "Penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen," jelasnya.
Berdasarkan situasi ini, Bapenda menilai bahwa kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan prinsip keadilan. "Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," tuturnya.
Walaupun demikian, Lusiana belum memberikan rincian mengenai skema evaluasi yang akan diusulkan. Ia menyatakan bahwa kajian tersebut akan dilakukan bersama pemerintah pusat, mengingat kebijakan insentif kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya nasional untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.