MEDAN - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkapkan adanya dugaan penimbunan kayu hutan ilegal di UD AA yang terletak di Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Penemuan ini terjadi pada 9 Juni 2026, di mana terdapat 238 batang kayu berjenis rimba campuran yang disembunyikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi untuk menertibkan hasil hutan kayu di wilayah Sumatera Utara. Operasi tersebut bertujuan untuk menelusuri asal kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan bahwa kayu yang digunakan dalam industri pengolahan memiliki legalitas yang sah.
Pemeriksaan di UD AA
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar area usaha serta jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill. Dwi menjelaskan, "Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya tumpukan kayu di sekitar area usaha dan jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill." Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke area di luar produksi dan menemukan kayu bulat yang sebagian tertutup tanah, serta kayu lainnya yang disimpan terpisah dari kegiatan pengolahan.
Tim berhasil menemukan sekitar 50 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang tertutup tanah, berjarak sekitar 10 meter dari area sawmill. Dwi menambahkan, "Cara penyimpanan kayu yang ditutup tanah menjadi indikasi adanya upaya menyembunyikan kayu dari pemeriksaan petugas." Penelusuran jejak alat berat juga mengarah pada penemuan tambahan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang ditimbun di belakang sawmill.
Temuan Lainnya dan Status Dokumen
Total kayu rimba campuran yang ditemukan mencapai 238 batang. Selain itu, di lokasi yang berbeda, petugas juga menemukan 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, 20 batang kayu bulat jenis pinus, serta sejumlah keping kayu olahan. Dwi menjelaskan, "Lalu sekitar 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, sekitar 368 keping kayu olahan jenis pinus, serta 3 unit mesin bandsaw yang digunakan untuk kegiatan pengolahan kayu." Berdasarkan pemeriksaan awal, dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), belum ditemukan.
Dokumen yang ditunjukkan oleh pihak pengelola saat pemeriksaan masih dalam proses verifikasi. Dwi menekankan, "Tim telah melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan data dan keterangan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai kayu, dan kesesuaian dokumen yang menyertai hasil hutan tersebut."
Dwi juga menyatakan bahwa operasi di Sumatera Utara menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kehutanan semakin cerdik dalam memanfaatkan celah tata kelola hasil hutan. "Ketika pengawasan diperkuat, pelaku ikut beradaptasi dan mencari cara untuk menghindari petugas. Karena itu, penegakan hukum juga harus bergerak cepat membaca perubahan pola kejahatan," ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa temuan di sekitar UD AA tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah administrasi kayu. "Pola penyimpanan kayu di beberapa titik, termasuk kayu yang ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi, menunjukkan adanya keadaan yang harus didalami," katanya.
Pihaknya berencana untuk meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, serta pihak lain yang mengetahui asal-usul dan perpindahan kayu tersebut. "Yang kami telusuri adalah siapa yang menyimpan, siapa yang mengatur, dokumen apa yang digunakan, dan ke mana kayu itu akan dialirkan," ujar Hari.