SORONG – Tim penyidik dari Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggelar penggeledahan di 13 ruangan yang ada di Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis malam, 30 Juli 2026. Kegiatan ini berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai dari pukul 19.40 WIT hingga 23.50 WIT, dengan tujuan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.
Proses Penggeledahan dan Pengumpulan Bukti
Iptu Ihot Tampubolon, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti setelah status kasus ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. "Ada beberapa dokumen yang kita cari di kantor ini, sehingga upaya paksa penggeledahan kita lakukan malam ini," ungkap Ihot.
Selama proses penggeledahan, penyidik memeriksa 13 ruangan yang mencakup ruang Sekretaris Dewan, kepala bagian, kepala subbagian, ruang staf, hingga ruang pimpinan DPR. "Yang kita geledah tadi ada sekitar 13 ruangan. Ya, itu ruangan Sekwan, Kabag, Kasubag, staf-staf, termasuk ruang-ruang pimpinan Dewan juga," jelasnya.
Estimasi Kerugian Negara dan Lanjutan Penyidikan
Mengenai kerugian negara, Ihot menyatakan bahwa penyidik masih menggunakan estimasi awal sebesar Rp 6,5 miliar sambil menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ya, sesuai rilis kita kemarin kerugian itu perkiraan kita sementara Rp6,5 miliar. Nanti tunggu hasil dari BPK," tambahnya.
Ihot juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti. "Oh, pasti. Kan kita baru naikkan penyidikan, kita masih lanjut penyidikan, masih panjang perjalanan ini. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya dari penyelidikan ke penyidikan. Proses penyelidikan berlangsung selama enam bulan, dari Januari hingga Juli 2026, di mana penyidik telah memeriksa 43 saksi, termasuk 30 anggota DPRD Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan dewan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengalihan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan lain, termasuk kegiatan reses anggota DPRD. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.