BANYUWANGI - Seorang pria berinisial WM, berusia 40 tahun, yang merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, diarak oleh masyarakat setempat setelah ketahuan mencuri buah naga pada hari Sabtu, 4 Juli 2026. Aksi pencurian ini berlangsung di kebun buah naga milik tetangganya, Tamar, yang terletak di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Aiptu Heru Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan bahwa WM diduga baru saja menjual buah naga kepada salah satu tetangganya. Mendapatkan informasi tersebut, saksi langsung menuju rumah pembeli untuk memastikan asal buah naga yang dibeli.
Proses Penangkapan Pelaku
Dari keterangan pembeli, terungkap bahwa buah naga tersebut memang dibeli dari WM. Warga pun kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Saat diinterogasi, WM mengakui bahwa ia telah menjual buah naga tersebut dan mengungkapkan bahwa ratusan kilogram buah naga yang ia jual diambil dari kebun milik korban.
Setelah pengakuan tersebut, warga meminta WM untuk menunjukkan lokasi kebun tempat ia mengambil buah naga. Pelaku kemudian dibawa ke rumah pembeli untuk menunjukkan barang curian sebelum akhirnya diarak menuju Polsek Pesanggaran dan diserahkan kepada petugas untuk proses hukum selanjutnya.
Barang Bukti dan Kerugian
Heru menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 151 kilogram buah naga, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P-2634-JY, satu alat angkut, serta satu gunting buah yang diduga digunakan dalam pencurian. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.295.000.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, serta meminta keterangan dari korban dan pelaku untuk melanjutkan penyelidikan. WM kini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Heru juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil barang milik orang lain dengan alasan apapun, karena hal tersebut tetap merupakan tindak pidana. Ia menghargai tindakan warga yang menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.