JAMBI, Seorang pria di Jambi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan warga setempat saat melakukan pencurian kabel bawah tanah milik PLN di RT 5 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku tidak bertindak sendirian, melainkan bersama rekan-rekannya. Meskipun polisi sempat mengejar pelaku lainnya, mereka hanya berhasil menangkap satu orang yang bernama MN, berusia 40 tahun.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Deddy Wardana Gaos, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga yang sedang mencari ikan dan melihat dua orang mencuri kabel PLN yang tertanam di dalam tanah dan rawa-rawa di sekitar lokasi. Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap MN.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Di lokasi kejadian, polisi menemukan MN bersama barang bukti berupa kabel dan komponen pelapis tembaga yang sudah dibongkar oleh pelaku. Deddy menyebutkan bahwa pihaknya sempat terlibat kejar-kejaran dengan dua pelaku lainnya yang melarikan diri ke arah tengah rawa dengan kedalaman sekitar satu meter. Saat ini, MN dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Deddy menambahkan bahwa mereka masih menunggu laporan resmi dari pihak PLN terkait pencurian ini. "Pelaku yang kami amankan ini patut diduga residivis," ungkapnya. Sementara itu, Ahmad Rivai, seorang teknisi PLN di Jambi, memperkirakan bahwa total kabel yang dicuri mencapai sekitar 100 meter. Ia menyatakan bahwa jenis kabel yang dicuri adalah kabel induk dengan tegangan 20 ribu volt.
Motif Pencurian
Diduga, pelaku mengetahui bahwa jaringan listrik di lokasi tersebut sedang dalam perbaikan, sehingga tidak ada aliran listrik pada kabel yang dicuri. "Yang dicuri hampir 100 meter, dan kondisinya belum dialiri tegangan listrik," kata Rivai.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap infrastruktur publik untuk mencegah pencurian yang dapat merugikan masyarakat.