BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 05:46 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Minggu, 17 Mei 2026 19:04 WIB

Razia Knalpot Brong di Salatiga, 24 Kendaraan Ditindak

17 Mei 2026, 19:04 WIB 21x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
G
Galih Lingga Pradipta 21x dibaca · 2 menit baca
Razia Knalpot Brong di Salatiga, 24 Kendaraan Ditindak
regional.kompas.com

SALATIGA - Pada malam hari Sabtu, 16 Mei 2026, Polres Salatiga mengerahkan ratusan anggotanya dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dalam razia tersebut, sebanyak 24 sepeda motor yang melanggar peraturan dengan menggunakan knalpot brong berhasil ditindak. Razia ini dilaksanakan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), yang sering digunakan oleh pemuda untuk melakukan balap liar.

Langkah Cipta Kondisi

JLS juga dikenal sebagai tempat berkumpul bagi anak muda untuk menghabiskan waktu hingga larut malam. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman, serta menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mengurangi gangguan kebisingan dari knalpot yang tidak sesuai standar.

Kepala Polres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa selain menindak kendaraan dengan knalpot brong, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya, seperti balap liar dan konvoi remaja. "Penggunaan knalpot tidak standar masih menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, khususnya pada malam hari," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 17 Mei 2026.

Pemilik Kendaraan Diharuskan Mengganti Knalpot

Dalam kegiatan KRYD malam itu, sebanyak 24 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan oleh petugas. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kendaraan yang terjaring kemudian dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali di Kantor Satlantas Jalan Diponegoro Salatiga,” tambahnya. Ade juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tertib dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu pengguna jalan lain serta warga sekitar. “Salatiga yang aman dan nyaman bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan saling menghargai di jalan raya,” pungkasnya.