BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 11:33 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 21 Apr 2026 14:03 WIB

Surabaya Batalkan Denda PBB Hingga 30 April, Simak Syaratnya

21 Apr 2026, 14:03 WIB 14x dibaca 1 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
F
Fadil Ramadhan Akbar 14x dibaca · 1 menit baca
Surabaya Batalkan Denda PBB Hingga 30 April, Simak Syaratnya
surabaya.kompas.com
Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku hingga 30 April 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Detail Kebijakan Penghapusan Denda

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah.

Manfaat bagi Masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani oleh denda. Pemerintah Kota Surabaya berharap langkah ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB dan mendukung program pembangunan yang ada.
Tags:
Belum ada tag.