BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 11:53 WIB
Berita Terkini Sabtu, 04 Jul 2026 05:40 WIB

Tanggapan KPK Terhadap Pengembalian Amplop oleh Menhut dari Bupati Kuansing

04 Jul 2026, 05:40 WIB 93x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Shinta Islamadina 93x dibaca · 3 menit baca
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan/detik)
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan/detik)

Jakarta - KPK memberikan tanggapan mengenai pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyatakan bahwa terdapat amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan telah dikembalikan. KPK menekankan bahwa pengembalian uang tidak menghilangkan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers yang diadakan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026).

Peluang Kesaksian dari Menhut

KPK juga memberikan kesempatan kepada Raja Juli untuk menyampaikan kesaksian di depan publik. Taufik menambahkan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Raja Juli jika diperlukan. "Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," jelasnya.

Raja Juli telah memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Dia menyatakan bahwa pertemuan tersebut bersifat terbuka dan resmi. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," kata Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/7).

Pengembalian Amplop dan Proses Hukum

Dia menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dalam map di kantornya setelah audiensi. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," ungkapnya.

Ajudan Raja Juli mengembalikan amplop tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli menunjukkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi," tambahnya.

Awalnya, KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah. Namun, saat pelaksanaan OTT, tim KPK menemukan indikasi keterlibatan Suhardiman dalam pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7).

Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: 1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, 2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan 3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.