BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 06:51 WIB
Berita Terkini Minggu, 21 Jun 2026 01:09 WIB

--- Teman Adik Pemilik Rumah Terlibat Kasus Pencurian di Bekasi ---

21 Jun 2026, 01:09 WIB 34x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
B
Bima Mandala Sakti 34x dibaca · 2 menit baca
Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
---TITLEEXCERPT--- Seorang pria berinisial IMT (19) ditangkap polisi setelah membobol rumah di Royal Park Residence, Bekasi. Pelaku yang merupakan teman adik pemilik rumah diketahui telah merencanakan aksinya. ---CONTENT---

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial IMT (19) yang membobol sebuah rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa pelaku adalah teman dari adik pemilik rumah tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada hari Minggu, 24 Mei, sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik rumah yang berinisial VEL (30) beserta keluarganya sedang beribadah di gereja. Setelah menyadari rumahnya dibobol, VEL segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Pencurian Terekam CCTV

Kusumo menyatakan bahwa pelaku ditangkap setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV. Dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, ia mengungkapkan, "Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV."

Pelaku berhasil diamankan di Perum Grand Vista, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. "Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT (19) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 13 Juni 2026," imbuh Kusumo.

Motif Ekonomi di Balik Aksi Pencurian

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa IMT sering berkunjung ke rumah korban karena berteman dengan adiknya. Pelaku sudah mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dekat pintu masuk. "Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban," jelas Kusumo.

Ketika beraksi, IMT langsung masuk ke dalam kamar dan membuka laci yang tidak terkunci, di mana ia mengambil sejumlah uang dan iPhone milik korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 33,4 juta, yang terdiri dari uang tunai dalam bentuk dolar dan euro.

Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli barang-barang seperti jam tangan, sepatu, pakaian, dan casing handphone. Sebagian dari uang tersebut juga dipakai untuk berjudi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Rp 19 juta dari Dolar dipakai beli jam tangan Seiko Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Uang dari Euro Rp 13 juta dipakai judi online dan bayar utang," ungkap Kusumo.

Kusumo menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, termasuk sisa uang yang belum digunakan oleh IMT. Pelaku akan dikenakan Pasal 476 UU nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.