Kejaksaan Negeri Siak, Riau, telah menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka terkait kasus pemerasan proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak untuk tahun anggaran 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak mengumpulkan bukti yang cukup.
Menurut informasi yang diperoleh, praktik pemungutan fee ini ditujukan kepada penyedia jasa yang berhasil memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak. "Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak," ungkap Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, pada Kamis (25/6/2026).
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
Ketiga ASN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JE, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, serta dua lainnya, AS yang merupakan Ketua Tim Pokja dan SF sebagai anggota Tim Pokja di Kabupaten Siak. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa JE diduga telah memerintahkan AS dan SF untuk meminta dan memaksa penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek untuk menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek yang dimenangkan.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Atas tindakan mereka, ketiga tersangka telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga langsung ditahan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.