YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berencana untuk menjadikan kawasan Malioboro sebagai zona pejalan kaki penuh dan bebas kendaraan bermotor berbahan bakar minyak pada November 2026. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara langsung dalam waktu dekat. Pemda DIY saat ini tengah melakukan berbagai persiapan, termasuk penataan jalan sirip, rekayasa lalu lintas, dan penyusunan aturan akses kendaraan agar transisi menuju kawasan pejalan kaki dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
Fokus pada Penataan Jalan Sirip
Menurut Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, target November 2026 menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyusun tahapan persiapan yang terukur. Ia menjelaskan bahwa penerapan kawasan pejalan kaki tidak bisa dilakukan sekaligus, karena masih diperlukan penataan, khususnya pada jalan-jalan sirip yang terhubung dengan Malioboro. "Itu kan, ya target. Tapi kan ada mekanisme nggak full. Jadi kan kita masih juga mau melihat kembali dari sisi pengaturan sirip-sirip seperti apa gitu," ungkapnya.
Ni Made menambahkan bahwa dalam rencana tersebut, lalu lintas di jalan sirip akan diatur menjadi dua arah, namun kendaraan dari jalan sirip tidak diperbolehkan langsung masuk ke Jalan Malioboro. "Sesuai desain, lalu lintas di jalan sirip bisa dua arah, tetapi tidak boleh bablas (tembus langsung) ke Jalan Malioboro. Mari kita kembalikan pada aturan yang sudah direncanakan bersama," tegasnya.
Pemasangan Portal dan Regulasi Bertahap
Sebagai bagian dari penataan, Pemda DIY telah mulai memasang portal di beberapa jalan sirip. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa pemasangan portal merupakan langkah awal untuk mendukung pengaturan lalu lintas di kawasan Malioboro. "Kami akan rapat secara intens dengan Bu Sekda (DIY) dan jajaran di provinsi untuk secara bertahap menyelesaikan ruas demi ruas," jelasnya.
Hasto juga menambahkan bahwa regulasi akan disusun secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan warga dan pelaku usaha di daerah tersebut. "Tentang kapan menutupnya, bagaimana regulasinya, kan setelah nanti kita diskusi," ujarnya. Ia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan area putar balik kendaraan dan kantong parkir sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Jika kebijakan pejalan kaki penuh mulai diterapkan pada November 2026, seluruh kendaraan pribadi berbahan bakar minyak tidak akan diizinkan melintas di koridor utama Malioboro, kecuali untuk armada Trans Jogja, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas untuk keperluan darurat. Sebagai alternatif, mobilitas wisatawan akan didukung oleh moda transportasi ramah lingkungan, seperti becak listrik dan bus listrik.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga merespons kekhawatiran pedagang yang merasa kebijakan ini dapat mempengaruhi jumlah pengunjung dan omzet usaha mereka. Hasto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menerapkan kebijakan ini. "Setiap jalan sirip akan memiliki skema pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan," ujarnya, memastikan bahwa akses masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan tetap terakomodasi selama proses transformasi kawasan Malioboro.