LUMAJANG – Sebuah video yang mengungkapkan ancaman terhadap satu keluarga di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah menjadi viral di platform media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @rafahmiiiii_ pada tanggal 15 Juni 2026, namun kini telah dihapus oleh pengunggahnya.
Dalam video tersebut, terlihat gambar hitam putih yang menampilkan empat orang warga, terdiri dari tiga perempuan yang mengenakan hijab dan seorang anak kecil, disertai narasi yang berbunyi "Nyawa 4 Orang Warga Lumajang Sedang Diincar untuk dibunuh secara berantai!!". Menanggapi situasi yang membuat resah masyarakat ini, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan ancaman tersebut telah diterima dan sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan Mendalam oleh Polisi
Menurut Alex, laporan tersebut diterima oleh Polres pada hari Kamis sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti. "Saat ini laporan tersebut sudah kita terima dan sudah kita tangani untuk didalami," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (19/6/2026).
Tim penyidik saat ini tengah fokus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terkait ancaman tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ancaman itu disampaikan oleh seseorang melalui pesan teks. Selain itu, terduga pelaku juga diduga telah merugikan psikis korban dengan menyebarluaskan nomor telepon korban ke aplikasi penyedia jasa prostitusi online.
Alex menduga bahwa pelaku pengancaman mungkin adalah orang yang dekat dengan pelapor. Namun, pihak kepolisian belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena bukti yang ada saat ini belum cukup kuat. "Kalau ancamannya terjadi secara langsung, kita enak bisa langsung memberikan tindakan perlindungan seketika, karena pelakunya jelas dan barang buktinya ada," jelasnya.
Langkah Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Selain fokus pada pasal pengancaman pembunuhan, penyidik juga bersiap untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena tindakan penyebaran identitas pribadi milik pelapor secara ilegal.
Untuk mengantisipasi situasi darurat, Alex mengimbau masyarakat yang menghadapi ancaman fisik atau teror agar segera menghubungi layanan darurat kepolisian. "Masyarakat yang mengalami ancaman dan butuh perlindungan bisa langsung menghubungi call center 110 atau WA Lapor Cak Kapolres. Layanan ini jauh lebih cepat responsnya, ketimbang warga harus datang melapor langsung ke Polsek ataupun ke Polres yang terkadang memakan waktu karena terpaut jarak yang cukup jauh dari lokasi kejadian," pungkasnya.