DENPASAR - Dalam kurun waktu tiga hari, mulai Rabu (10/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026), enam warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Bali. Mereka terdiri dari RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) dari Kanada, serta empat pria asal India, yaitu SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa deportasi ini berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum serta izin tinggal. Salah satu kasus yang menonjol adalah tindakan FRP yang dilaporkan mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada 9 Mei 2026. Setelah ditangkap oleh Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026.
Pindah ke Rudenim Denpasar
Sambil menunggu proses deportasi, FRP dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026. Selain itu, seorang perempuan warga negara Arab Saudi juga dideportasi karena membuat keributan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (10/6/2026) malam. Meskipun izin tinggal FRP berlaku hingga 18 Juni 2026, tindakan tegas diambil karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, SSP terlibat dalam pelanggaran di Ubud, Kabupaten Gianyar. Pada 23 Mei 2026, Polsek Ubud menerima laporan dari masyarakat mengenai SSP yang mengamuk dan merusak fasilitas hotel, serta menolak membayar tagihan makanan dan laundry. Karena tindakannya yang memicu keresahan, SSP akhirnya diamankan, dan Polsek Ubud merekomendasikan deportasi kepada Kanim Denpasar.
Pelanggaran Izin Tinggal
RNB, perempuan asal Selandia Baru, ditemukan oleh petugas Kanim Ngurah Rai telah overstay selama 56 hari, dengan izin tinggal yang habis pada 26 Februari 2026. Ia masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan mengklaim tidak mengetahui bahwa masa berlaku visanya telah berakhir. Kasus serupa juga terjadi pada WNA India yang ditangkap di sebuah hotel di Kuta pada akhir April 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, SS diketahui overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing melanggar izin tinggal selama 30 hari. FRP dan SSP dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan RNB, SS, GS, dan BS melanggar Pasal 78 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Teguh menegaskan, "Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali." RNB dideportasi pada 10 Juni 2026, diikuti oleh FRP pada 11 Juni 2026, sementara empat WNA India lainnya dipulangkan pada malam 12 Juni 2026.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” tambahnya. “Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutupnya.