MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan program bantuan permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang kaki lima (PKL) yang mau direlokasi ke lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Skema ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam menata kawasan perkotaan.
Pemerintah menegaskan bahwa penataan ini bukanlah untuk menggusur pedagang, melainkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan dengan baik. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, namun aktivitas perdagangan harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan ketentuan tata ruang. "Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi, jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan," ujarnya.
KUR Disiapkan untuk PKL yang Bersedia Direlokasi
Munafri menjelaskan bahwa bantuan permodalan melalui KUR akan diberikan kepada PKL yang bersedia dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Penataan ini akan menyasar bangunan liar serta lapak PKL yang selama ini berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, dan memanfaatkan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam setiap tahap penertiban, Pemkot Makassar mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, dengan melakukan edukasi, dialog, peringatan lisan, dan teguran tertulis sebelum proses relokasi dilaksanakan. "Pelaksanaan di lapangan melibatkan pemerintah kecamatan bersama Satpol PP serta aparat terkait dengan mengutamakan komunikasi kepada para pedagang," jelasnya.
Penataan untuk Kembalikan Fungsi Ruang Publik
Wali Kota menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap berbagai keluhan masyarakat mengenai kemacetan lalu lintas, terganggunya hak pejalan kaki, dan saluran drainase yang tertutup oleh lapak-lapak pedagang, yang dapat menyebabkan genangan saat hujan. Oleh karena itu, melalui penataan ini, trotoar akan dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki, saluran drainase akan dibuka kembali agar aliran air lancar, serta untuk memperbaiki estetika kawasan perkotaan. "Pendekatan tentu lewat dialog, edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan," paparnya.
Selama proses berlangsung, suasana tetap tertib, aman, dan penuh semangat gotong royong. Pemerintah Kota Makassar juga terus memberikan pendampingan agar proses relokasi dapat berjalan dengan lancar. Penataan lapak liar ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.