BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:59 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Sabtu, 11 Jul 2026 18:15 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

11 Jul 2026, 18:15 WIB 96x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
S
Sabrina Aulia Rahma 96x dibaca · 3 menit baca
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
regional.kompas.com

SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam kasus ini, Etik diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai melalui pemotongan insentif upah pungut dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK menduga bahwa Etik menerima uang sebesar Rp 2,93 miliar dari skema setoran upah pungut selama periode 2021 hingga 2026. Selain itu, terdapat pula dugaan penerimaan lainnya dari setoran rutin OPD.

Awal Mula Kasus dan Penangkapan

Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi, termasuk Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan dan diperiksa di Mapolresta Solo. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan terhadap para tersangka, menyatakan, "Benar (terkait penahanan)." KPK menduga bahwa Etik menggunakan dua surat keputusan bupati sebagai dasar untuk menarik setoran dari pegawai, yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Pola Setoran yang Berlanjut

KPK mencurigai bahwa pola penarikan setoran ini merupakan kelanjutan dari praktik yang telah ada pada masa bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik. Dalam keterangan KPK, terdapat pernyataan dari masa sebelumnya yang menunjukkan adanya perintah kepada jajaran BPKAD untuk memberikan setoran kepada bupati.

Selama periode 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima uang dari skema setoran upah pungut sebesar Rp 2,93 miliar. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan pemerasan melalui setoran rutin dari OPD, di mana Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengoordinasikan pengumpulan setoran tersebut, mengikuti pola yang berlaku pada masa bupati sebelumnya.

KPK juga menemukan adanya dugaan setoran rutin dari OPD yang mencapai Rp 840 juta selama periode 2024 hingga 2026. Uang tersebut terdiri dari Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Richard Tri Handoko juga diduga mengumpulkan sekitar Rp 1,2 miliar dari setoran OPD pada periode 2022 hingga 2024.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 21,2 miliar, yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, dan logam mulia. Uang tunai yang disita mencapai Rp 6,4 miliar, ditambah dengan valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar. KPK juga mengamankan 25 keping logam mulia dengan total berat 2,5 kilogram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 7,3 miliar.

Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD dan dua brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan. KPK masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kasus ini kini berlanjut ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka yang telah ditahan untuk kepentingan proses hukum.