SAMPANG, Jawa Timur - Delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Para pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur, dan proses hukum mereka kini memasuki tahap selanjutnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa berkas perkara untuk delapan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. "Sudah P21, kami lakukan tahap 2 untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ungkapnya pada Kamis (16/7/2026).
Proses Pemberkasan Tersangka Lainnya
Nur Fajri juga menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih memproses berkas untuk lima pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka masih menunggu kelengkapan berkas agar dapat dilimpahkan ke Kejari Sampang. "Lima pelaku lain masih dalam pemberkasan nunggu P21 dari kejaksaan," tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap 14 pelaku yang masih buron. Tim khusus telah dibentuk untuk melacak keberadaan mereka. "Masih terus kami kejar," tegas Nur Fajri.
Kronologi Kasus Pencabulan
Kasus pencabulan ini terungkap ketika keluarga korban merasa curiga karena gadis tersebut tidak pulang ke rumah. Setelah ditanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh 27 pria. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sebagian pelaku.
Identitas 13 pelaku yang telah ditangkap antara lain AR (17), MA (15), R (42) dari Kecamatan Omben, MH (17), AS (14) dari Kecamatan Sampang, serta AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), AP (15) dari Kecamatan Camplong, dan MHA (13) serta W (17) dari Kecamatan Kedungdung.
Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta menangkap semua pelaku yang terlibat.