TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dodo Rosada, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan keyakinannya bahwa dana yang diduga hasil penipuan terhadap investor sebesar Rp 5 miliar oleh seorang pejabat berinisial AG tidak mungkin digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peniruan serupa di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di Kota Tasikmalaya.
“Jelas ini harus diungkap dan hukum yang berbicara ke mana dana ini mengalir dan pasti akan ada ke sana kemari aliran dana ini. Enggak mungkin yang bersangkutan berbuat untuk dirinya sendiri. Makanya, ini harus dibuka seterang mungkin, soalnya ini bukan nilai kecil,” ungkap Dodo saat ditemui di kantornya pada Jumat (26/6/2026).
Pentingnya Transparansi dalam Kasus Ini
Lebih lanjut, Dodo menegaskan bahwa berbagai lembaga hukum dan instansi internal yang berwenang harus segera mengungkap kasus ini kepada publik. Ia mengingatkan bahwa tindakan seperti ini tidak mencerminkan sikap baik dari ASN yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
“Kalau terus seperti ini dibiarkan, tidak ada tindakan tegas, tidak menutup kemungkinan peluang dan cara ini digunakan oleh ASN dan pejabat lainnya. Harus melakukan reformasi birokrasi, bukan hanya lembaga dan tentang personalnya saja, tetapi sistemnya juga. Dia kan level kepala bidang loh, kabid, pejabat,” tambah Dodo.
Modus Penipuan dan Tindakan Hukum
Kasus dugaan penipuan ini berawal dari investasi proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Pelakunya diduga merupakan pejabat eselon III Pemkot Tasikmalaya bersama istrinya yang berprofesi sebagai kontraktor proyek pemerintah. Pejabat tersebut juga diduga meminjam uang dari beberapa pihak dengan menjanjikan pencairan proyek.
Salah satu korban, seorang pengusaha asal Kota Bandung berinisial L, mewakili PT TBG, telah mengambil langkah hukum setelah merasa ditipu oleh istri pejabat tersebut. L menjelaskan bahwa kerjasama permodalan yang dijalin dengan RS, istri dari AG, berkaitan dengan proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
“Kerja sama tersebut difokuskan pada proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam perjalanannya, pembayaran yang dijanjikan rampung dalam dua bulan justru mengalami kendala,” kata L.
Menurut L, pihak terduga pelaku berdalih adanya kebijakan cut-off dari Dinas Kesehatan, namun fakta menunjukkan bahwa dana proyek sudah cair sejak Agustus 2025. “Mereka diduga sekongkol. Dana sudah cair bulan Agustus, tetapi mereka berbohong kepada kami,” ujarnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat dilakukan, di mana pihak AG berjanji akan membayar bunga bank sebesar Rp 80 juta setiap bulannya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan AG kembali mengingkari kesepakatan yang telah dibuat.
AG, saat dikonfirmasi, mengajak media untuk bersilaturahmi dan menyatakan bahwa ia akan terbuka mengenai masalah ini. “Mangga, alhamdulillah abdi mah hoyong kenal we sareng akang (silakan, alhamdulillah saya ingin kenal dengan Anda), silaturahmi,” ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, Dodo berharap akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan agar reputasi ASN tetap terjaga.