MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar berencana memanggil sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah. Rapat kerja ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 13.00 Wita di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar yang terletak di Jalan Letjen Hertasning. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait proses seleksi kepala sekolah yang belakangan ini menjadi sorotan.
Surat undangan rapat dengan nomor 000.5/52/K.D/DPRD/VI/2026 yang dikeluarkan pada 25 Juni 2026 telah dikirimkan kepada Wali Kota Makassar. Dalam surat tersebut, DPRD meminta kehadiran beberapa pejabat terkait untuk memberikan penjelasan mengenai isu ini.
Pejabat Disdik yang Diharapkan Hadir
Pejabat yang diminta untuk hadir dalam rapat tersebut mencakup Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, serta Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kepala Bidang PAUD, Kepala Bidang SD, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar. Melalui rapat ini, Komisi D DPRD akan meminta penjelasan langsung dari pihak Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan mengenai berbagai keluhan masyarakat terkait proses seleksi kepala sekolah yang diduga melibatkan praktik jual beli jabatan.
Pernyataan Wali Kota Makassar
Isu dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah mencuat setelah beredar video yang menampilkan pengakuan seorang kepala sekolah. Dalam video tersebut, ia mengklaim diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan bahwa ia telah memerintahkan Inspektorat Kota Makassar untuk menyelidiki semua pihak yang disebut dalam video dan informasi yang beredar di masyarakat. "Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan," ungkap Munafri.
Munafri menekankan bahwa pemeriksaan tidak akan hanya difokuskan pada satu pihak saja. Semua nama yang disebutkan akan dimintai klarifikasi melalui mekanisme konfrontasi, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan. "Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. "Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Bantahan dari Kepala Bidang GTK
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, membantah tuduhan bahwa ia menerima uang sebagaimana yang disampaikan dalam video viral. Yunus mengaku telah menolak tawaran dari seorang kepala sekolah yang ingin mengirimkan uang, baik melalui rekening maupun secara tunai. "Saya jawab, mohon maaf Bu, kami tidak boleh menerima apa pun berkaitan dengan jabatan kami," jelas Yunus.
Ia menambahkan bahwa kepala sekolah tersebut tetap datang ke ruang kerjanya dengan membawa amplop putih dan meletakkannya di laci mejanya. "Saya tidak pernah sentuh itu uang. Dia sendiri yang simpan di laci saya," ujarnya. Amplop tersebut sengaja tidak dibuka oleh Yunus karena ingin dijadikan barang bukti jika diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul yang sama. KOMPAS.com berkomitmen untuk menyajikan fakta yang jernih, tepercaya, dan berimbang.