SLEMAN - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, menegaskan bahwa ia tidak mengenal Dheky Martin setelah namanya muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen I. Perkara ini melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026. Gus Miftah menyatakan bahwa ia baru mengetahui keterlibatannya setelah melihat informasi di media sosial.
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada Gus Miftah. Melalui video di kanal YouTube-nya, Miftah mengungkapkan rasa terkejutnya saat mengetahui namanya disebut dalam konteks kasus korupsi ini. "Begitu saya lihat itu di TikTok bawahnya ada nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo," ujarnya.
Klarifikasi Gus Miftah tentang Tuduhan Dana
Gus Miftah menyatakan, "Kaget saya, opo ini? Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta." Ia mencoba mengingat kembali sosok yang disebut dalam perkara tersebut dan mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada tahun 2022. "Aku mikir, namanya siapa terpidana itu Dheky Martin," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ia tidak mengenal Dheky Martin. Gus Miftah mempertanyakan dalam kapasitas apa dana tersebut diberikan, mengingat posisinya sebagai pendakwah dan masyarakat biasa. "Seandainya saya lupa dengan itu maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan," tegasnya.
Reaksi Gus Miftah terhadap Isu Viral
Di tengah isu yang berkembang, Gus Miftah mengungkapkan keheranannya karena namanya sering dikaitkan dengan berbagai hal yang menjadi viral di media sosial. "Semangat itulah yang menguatkan saya sehingga hadir di hadapan kalian semua," ujarnya. Ia juga mempertanyakan mengapa namanya selalu muncul dalam konteks yang negatif, "Pertanyaan saya kemudian why always me, kenapa selalu saya?"
Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan ketika jaksa memeriksa Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS, sebagai saksi. Saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan, Dheky Martin tidak membantah adanya dugaan aliran dana tersebut. Jaksa kemudian menegaskan identitas Gus Miftah dengan menyebutkan ciri khas rambut gondrongnya, menambahkan bahwa ia menerima dana tersebut dari proyek yang sedang disidangkan.
Gus Miftah tetap membuka kemungkinan bahwa ia mungkin pernah berinteraksi dengan Dheky Martin, meskipun tidak mengingatnya. Ia menyatakan siap mengembalikan uang jika terbukti ada pemberian kepada pondok pesantrennya yang luput dari ingatannya. "Seingat saya, saya enggak kenal yang namanya Dheky Martin dan saya enggak tahu kalau saya dikasih," tutupnya.