BADUNG, KOMPAS.com – Penemuan mayat seorang pria yang terkubur di lahan persawahan Laba Pura Mukti, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, kini telah terpecahkan. Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa identitas korban adalah DAD (25), yang berasal dari Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi memastikan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh empat orang pelaku.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari DF (20) yang berasal dari Lombok Timur, NTB, MKH (24), serta dua remaja berinisial AFP (17) dan IPR (16) dari Jember, Jawa Timur. "Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan botol minuman hingga kursi besi, lalu menggorok leher korban dengan menggunakan pisau," jelas Joseph dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).
Motif Pembunuhan dan Perencanaan Kejahatan
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengambil barang berharga milik korban. Joseph menyatakan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah faktor ekonomi. Pelaku utama, DF, mengajak tiga tersangka lainnya untuk membunuh korban dengan janji bahwa hasil penjualan barang milik korban akan dibagi di antara mereka. Korban dan DF bekerja di tempat pencucian motor di Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Badung.
Pembunuhan ini bermula ketika korban menghubungi DF untuk mengambil mesin kompresor di tempat kerja mereka pada Kamis, 7 Mei 2026, dini hari. Joseph menjelaskan bahwa DF memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan perampokan dan pembunuhan. "Ajakan tersebut disetujui oleh teman-temannya," tambahnya.
Proses Penemuan Jenazah dan Tindakan Hukum
Ketika korban tiba di lokasi sekitar pukul 01.15 Wita, para pelaku langsung menyerang korban. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, mereka memasukkan jasadnya ke dalam karung. Selanjutnya, jasad korban diangkut menggunakan sepeda motor ke area persawahan dekat tempat pencucian motor tempat korban bekerja. "Jenazah kemudian dikuburkan oleh DF bersama pelaku lainnya," ungkap Joseph.
Mayat korban ditemukan oleh warga pada 12 Mei 2026, setelah tercium bau busuk dari area persawahan. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi membusuk dan hanya bagian lututnya yang terlihat di permukaan tanah. Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.