BANDUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pelaku penebangan pohon di perempatan Jalan Cihapit dan RE Martadinata. Tindakan ini memicu kemarahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Bambang menjelaskan bahwa penebangan pohon tanpa izin di fasilitas sosial atau umum milik pemerintah melanggar Pasal 17 Ayat (1) huruf J juncto Pasal 17 Ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tibumtranlinmas. Jika pohon yang ditebang memiliki diameter lebih dari 10 sentimeter, pelaku dapat dikenakan sanksi mengganti 100 pohon serta denda sebesar Rp 10 juta per pohon.
Sanksi dan Proses Penyidikan
"Dan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 10.000.000 per pohon atau sanksi pidana kategori II dan atau sanksi kerja sosial. Jadi penebang pohon selain mengganti 1.000 pohon juga harus membayar denda paksa Rp 10 juta per pohon," ungkap Bambang saat dihubungi pada Minggu (2/8/2026).
Pada hari Senin (3/8/2026), Satpol PP berencana untuk melanjutkan penyidikan guna menemukan pihak yang menyuruh beberapa oknum untuk melakukan penebangan pohon di malam hari. Bambang menambahkan bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan dari pemilik lapangan padel dan kafe yang berada di dekat lokasi penebangan.
Identitas Pelaku Terungkap
"Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah. Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak," jelasnya.
Saat ini, lokasi penebangan pohon telah disegel oleh Satpol PP, dan identitas oknum yang melakukan penebangan sudah diketahui. "Oknum yang memotongnya sudah ketahuan, tapi yang menyuruhnya siapa belum tahu, itu bagian penyidik. Senin akan kita tindak lanjuti lagi," tambah Bambang.
Kasus penebangan pohon ini menjadi sorotan publik di Kota Bandung karena adanya saling lempar tanggung jawab di antara dinas-dinas yang berwenang. Bambang menyarankan agar setiap dinas yang terkait dengan pelayanan masyarakat, termasuk DPKP, memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mempercepat proses penanganan pengaduan.
"Saran saya untuk BKPSDM agar institusi layanan masyarakat harus ada PPNS, jangan mengandalkan Satpol PP karena kami juga punya keterbatasan. Biar tidak saling lempar, disarankan kepada dinas pengampu yang memiliki layanan masyarakat untuk ada para PPNS penyidik, jadi cepat," tutupnya.