BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur telah melakukan penangkapan terhadap AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan peran perwira tersebut dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dihubungi pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026. "Yang bersangkutan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim," ungkap Yuliyanto.
Proses Penyelidikan Masih Berlanjut
Meskipun demikian, Yuliyanto belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan atau detail mengenai kasus yang melibatkan AKP Yohanes. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. "Saat ini belum bisa dirilis secara mendetail karena masih dalam proses pengembangan kasus," tambahnya.
Keterlibatan Mantan Perwira dalam Kasus Narkoba
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan mantan perwira Polres Kutai Barat dalam jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh seorang bandar bernama Ishak. Nama mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, muncul dalam perkembangan kasus yang kini ditangani oleh Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan fakta baru terkait keterlibatan eks perwira tersebut dalam operasional bisnis narkoba kelompok Ishak. Eko menambahkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai bentuk keterlibatan serta konstruksi perkara akan disampaikan dalam rilis resmi di kemudian hari.
Saat ini, Deky masih menjalani penempatan khusus dan pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim. Sementara itu, Ishak, yang merupakan bandar narkoba, telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat pada 11 Februari 2026.