PURWOREJO – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terjerat bersama dengan dua tersangka lainnya yang merupakan ayah dan anak dari Kabupaten Purworejo. Mereka adalah Lilik Budi Supriyanto, seorang pengusaha dan ketua ormas, serta putranya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang menjabat sebagai staf administrasi di KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengurusan perkara di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Lurah Mranti, Haryono, mengungkapkan bahwa Lilik Budi Supriyanto memiliki tiga anak, salah satunya adalah anggota kepolisian. "Setahu kami pak LBS ini punya 3 anak, yang salah satunya adalah anggota polisi," ujarnya. Keterlibatan ayah dan anak dalam kasus ini mengejutkan warga Kelurahan Mranti, di mana mereka tinggal, yang baru mengetahui informasi tersebut melalui media.
Reaksi Warga dan Penelusuran Pihak Kelurahan
Setelah mendengar kabar mengenai penetapan tersangka, pihak kelurahan langsung melakukan penelusuran kepada warga setempat. Haryono menyatakan, "Pertama saya mengetahui dari media. Kemudian kami mencoba mengonfirmasi kepada warga sekitar, dan memang benar yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Mranti. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti terkait pokok perkara yang dihadapinya."
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026. Selain Anom Widiyantoro, tersangka lainnya adalah Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Supriyanto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah serta pihak swasta terkait proyek infrastruktur dan proses lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pemanfaatan Informasi oleh Lilik dan Setya
KPK menyebutkan bahwa sebagian uang yang berhasil dikumpulkan dari pejabat dan rekanan proyek diduga digunakan untuk mengurus perkara yang melibatkan Anom Widiyantoro di KPK. Dalam konstruksi perkara tersebut, Mohamad Haris diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Supriyanto dalam sebuah pertemuan di Semarang. Penyidik menduga bahwa Lilik memanfaatkan informasi yang diperoleh dari putranya, Setya Budi Dias Oktavianto, untuk meyakinkan Bupati Pemalang agar menyerahkan uang dengan janji akan membantu pengurusan perkara.
Warga Kelurahan Mranti mengungkapkan bahwa Lilik Budi Supriyanto, yang akrab disapa Pak Pri, dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan tidak pernah menunjukkan masalah hukum sebelumnya. "Kami tentu kaget. Yang kami ketahui, beliau aktif di lingkungan RT, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Informasi dari warga juga menyebutkan beliau dikenal baik dan mudah bergaul," kata Haryono.
Haryono menambahkan bahwa Lilik Budi Supriyanto telah menjadi warga Kelurahan Mranti sejak sekitar tahun 2021 dan tinggal di wilayah RW 1. Dalam kesehariannya, ia mengelola usaha grosir di rumahnya. "Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, Pak Pri dapat bersikap kooperatif dan menjalani seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Haryono.