LHOKSEUMAWE – Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Lhokseumawe menegaskan bahwa dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) belum diserahkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada pihak dewan. Hal ini membuat kepastian mengenai gaji 3.200 pegawai PPPK di kota tersebut hingga Minggu (5/7/2026) belum dibahas.
“Apa yang kami mau bahas, dokumen P-APBD Lhokseumawe 2026 belum diserahkan pemerintah sampai hari ini. Jadi, Pemerintah Kota Lhokseumawe baiknya jujur saja pada rakyat, jangan kesannya DPRK yang lamban membahas sehingga gaji tidak dibayarkan,” ungkap Anggota Panggar DPRK Lhokseumawe, Masykurdin El-Ahmady.
Desakan untuk Segera Menyerahkan Dokumen
Ketua Fraksi Golkar ini mendesak Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, untuk segera menyerahkan dokumen perubahan anggaran agar dapat dibahas dan disahkan secepatnya demi kepentingan ribuan pegawai. “Sekda Lhokseumawe juga kita sayangkan pernyataannya bahwa pembahasan sedang berlangsung di DPRK. Saya tegaskan tidak ada pembahasan karena dokumennya pun belum ada. Jadi, jangan dilempar bola panas soal gaji ribuan PPPK itu ke DPRK. Seolah-olah DPRK yang lamban,” tambahnya.
Perpanjangan Kontrak PPPK dan Kesiapan Eksekutif
Masykurdin berharap agar komunikasi yang baik antara DPRK dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat segera terjalin sehingga masalah hak gaji pegawai dapat segera diselesaikan tanpa birokrasi yang berlarut-larut. “Dalam waktu dekat ini, agenda di DPRK itu hanya soal pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2025 lalu,” jelasnya.
Mengenai perpanjangan kontrak 3.200 PPPK yang akan berakhir pada 31 Juli 2026, dia menyatakan bahwa pihak legislatif masih menunggu sikap resmi dari eksekutif. “Kami menunggu sikap Pemerintah Kota Lhokseumawe soal perpanjangan kontrak. Nanti akan kita bahas lagi. Soal pemerintah pusat bagaimana, itu belum ada kejelasan sampai hari ini, apakah gaji akan dibayar pemerintah pusat atau bagaimana,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran gaji bulan Juli dan Gaji ke-13 untuk 3.200 PPPK baru akan dilakukan setelah adanya pengesahan resmi Perubahan APBK Lhokseumawe 2026. Haris menambahkan bahwa proses administrasi tersebut saat ini sedang berlangsung di tingkat legislatif, dan pihak pemkot berharap anggaran perubahan ini dapat disahkan pada bulan September mendatang agar hak para pegawai dapat segera ditransfer.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, belum memberikan respons terkait masalah anggaran ini.