Terminal Cicaheum yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat, akan segera ditutup setelah dana kompensasi untuk pedagang yang terdampak pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) dicairkan. Dengan penutupan ini, semua layanan bus antarkota juga akan dihentikan dari terminal tersebut.
Pengelola terminal berencana untuk membongkar semua kios pedagang di kawasan Cicaheum agar area tersebut dapat digunakan untuk pembangunan depo BRT. Kepala Terminal Cicaheum, Asep Supriadi, menyatakan bahwa pencairan kompensasi kini hanya menunggu proses pembuatan rekening di Bank BJB. "Itu sudah deal tinggal menunggu pembuatan rekening melalui BJB. Semua pedagang sudah sepakat dan tidak ada penolakan," ungkap Asep.
Penutupan Terminal dan Pengalihan Layanan Bus
Setelah dana kompensasi masuk ke rekening pedagang, Terminal Cicaheum akan langsung ditutup dan tidak akan lagi melayani keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebelumnya, layanan bus AKAP dan AKDP telah dialihkan ke Terminal Leuwipanjang sebagai langkah persiapan untuk pembangunan depo BRT di Terminal Cicaheum.
Selama proses sosialisasi, beberapa perusahaan otobus (PO) masih melayani penumpang yang telah membeli tiket secara daring di Terminal Cicaheum. Asep menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena para pedagang meminta agar operasional terminal tetap berlangsung hingga kompensasi diterima. "Kebetulan kemarin lagi ada sosialisasi di Terminal Cicaheum mengenai kompensasi. Nah, ada beberapa pengurus dan pedagang memohon kepada pemerintah sebelum kompensasi ini dibayarkan," jelasnya.
Pembangunan Depo BRT dan Kompensasi Pedagang
Setelah penutupan terminal, semua kios pedagang di Terminal Cicaheum akan dibongkar untuk mendukung pembangunan depo BRT. Asep menegaskan bahwa area depo harus bersih dari aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu operasional transportasi massal. "Setelah itu cair mungkin besok atau lusa, terus kalau sudah pencairan, terminal langsung ditutup dan kios dibongkar, sekarang sudah tidak ada penolakan sudah deal," tuturnya.
Seluruh pedagang telah menyetujui besaran kompensasi yang diberikan oleh pemerintah, yang bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 11 juta, tergantung pada luas kios, jenis usaha, dan tingkat penghasilan yang didapat berdasarkan survei.
Selain itu, pengelola terminal juga mengingatkan perusahaan otobus agar tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal Cicaheum setelah penutupan. PO bus yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa skorsing.