DENPASAR – Tim Operasional Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah membuat resah masyarakat di Bali. Kedua tersangka tersebut adalah AAMC (24) alias Gung Mega dan rekannya OT (38). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda di Kota Denpasar, dengan motif untuk mendanai kecanduan judi online jenis slot serta memenuhi gaya hidup mereka.
Kejadian ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban bernama Witantra (47) yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025 dengan nomor polisi DK 5413 AFN. Motor tersebut hilang saat diparkir di sebuah toko roti di Jalan Pulau Tarakan, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Senin pagi, 15 Juni 2026. Korban terkejut ketika mendapati motornya yang telah diparkir dengan stang terkunci sejak malam hari raib dari tempatnya. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil motor tersebut.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV, pihak kepolisian segera melakukan pencarian. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan yang mendalam berdasarkan petunjuk yang ada. "Petugas bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Tersangka AAMC alias Gung Mega kami amankan di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, sedangkan tersangka OT ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Teuku Umar," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Modus Operandi Pencurian
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan metode manual yang cukup berani untuk merusak sistem keamanan motor yang menjadi target mereka. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di tempat umum dan mematahkan kunci stang secara paksa. "Modus operandi para pelaku ini adalah merusak stang motor yang terkunci dengan cara menendang atau menolaknya menggunakan kaki," jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Setelah berhasil merusak kunci stang, salah satu pelaku kemudian mendorong motor curian tersebut. Mereka juga berbagi peran dan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku untuk mendorong motor yang dicuri.
Selama beraksi, kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian di sembilan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Denpasar. "Selain kasus terakhir, kedua pelaku mengakui telah menggasak delapan motor lainnya di berbagai wilayah Denpasar," tambah Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. Delapan lokasi pencurian tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan Denpasar Utara.
Untuk menghilangkan jejak, mereka membuang plat nomor asli kendaraan curian dan memanfaatkan media sosial untuk menjual hasil kejahatan. "Para pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada para pembeli melalui marketplace Facebook," tuturnya.
Motif di Balik Aksi Pencurian
Polisi juga mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan judi online. "Hasil kejahatan mereka bagi berdua. Pengakuannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online jenis slot," tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita termasuk satu unit Yamaha NMAX milik korban, satu plat motor yang dibuang, serta satu unit Honda Scoopy milik pelaku yang digunakan dalam aksi pencurian.