BANGKALAN - Kontrak untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan akan berakhir pada tahun ini. Meskipun demikian, ada kemungkinan untuk perpanjangan kontrak tergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu hanya berlaku selama satu tahun. Perpanjangan kontrak akan didasarkan pada evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing pimpinan di setiap instansi. "Dari hasil evaluasi itu, nanti kita sampaikan ke Bupati sebagai bahan pertimbangan dan bisa menentukan apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak," ujarnya pada Kamis (11/6/2026).
Proses Evaluasi yang Berkelanjutan
Ari menambahkan bahwa evaluasi terhadap kinerja pegawai akan dilakukan setiap bulan hingga kontrak berakhir, sehingga perkembangan setiap pegawai dapat dinilai secara berkala. "Sampai saat ini kita masih belum tahu berapa yang akan diperpanjang atau tidak karena evaluasi masih terus dilakukan sampai masa akhir kontrak," katanya.
Dalam proses evaluasi ini, terdapat dua indikator utama yang menjadi acuan, yaitu tingkat kehadiran pegawai dan kinerja mereka selama bertugas di instansi masing-masing. Tingkat kehadiran pegawai PPPK Paruh Waktu akan dipantau melalui sistem E-Presensi, yang memungkinkan untuk melihat kehadiran setiap pegawai saat bertugas.
Kinerja dan Peluang Perpanjangan Kontrak
Selanjutnya, kinerja pegawai akan dinilai berdasarkan capaian kerja serta bukti pekerjaan yang telah diunggah dalam sistem E-Kinerja. Ari menegaskan bahwa pegawai yang menunjukkan kinerja maksimal dan memiliki tingkat kehadiran yang baik memiliki peluang untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Dengan demikian, evaluasi ini diharapkan dapat memotivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka.
Dengan adanya sistem evaluasi yang jelas, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien di Kabupaten Bangkalan.