BALIKPAPAN — M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan lahan transmigrasi yang berada di kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pernyataan ini disampaikan saat Iftitah melakukan kunjungan ke lokasi pada Jumat sore, 12 Juni 2026. Di area tersebut, terdapat perambahan lahan yang mengkhawatirkan, di mana BOSF melaporkan bahwa puluhan hektar lahan telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, yang berpotensi membahayakan orangutan dan beruang madu yang sedang dalam proses rehabilitasi.
"Kami dengan komitmen yang kuat akan memberikan dukungan penuh kepada BOSF agar bisa mengupayakan pelestarian alam di kawasan ini," ungkap Iftitah pada kesempatan tersebut.
Detail Persoalan Lahan
Iftitah menjelaskan bahwa lahan di Samboja sebelumnya merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi dengan luas sekitar 2.500 hektar. Antara tahun 1988 hingga 1993, pemerintah daerah menawarkan lahan tersebut kepada pemerintah pusat untuk program transmigrasi. Sebanyak 221 kepala keluarga kemudian dipindahkan ke Desa Tanibakti, di mana hampir 500 hektar tanah diberikan kepada mereka dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Setelah itu, tersisa sekitar 2.000 hektar HPL transmigrasi yang belum dibagikan. Masalah muncul ketika Kementerian Transmigrasi dilikuidasi dan digabung dengan kementerian lain, sehingga pengelolaan lahan menjadi terbengkalai dan dikuasai oleh masyarakat. Sejak tahun 2000, BOSF mulai membeli tanah tersebut dari masyarakat, hingga saat ini menguasai sekitar 1.800 hektar dengan hak pakai yang diberikan oleh negara. Pada tahun 2004, BOSF menerima sertifikat hak pakai untuk periode 20 tahun dan berhasil menghutankan lahan yang sebelumnya hanya ditumbuhi semak.
Langkah Penyelesaian dan Ancaman Terhadap Satwa
Ketika masa berlaku sertifikat tersebut akan berakhir pada tahun 2024 dan ingin diperpanjang, Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak dapat memberikan seluruh 1.800 hektar karena sekitar 500 hektar masih terdaftar sebagai HPL Kementerian Transmigrasi. Iftitah menegaskan bahwa pihaknya akan merumuskan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk memastikan status hukum lahan yang masih berstatus HPL serta menertibkan pihak-pihak yang merambah kawasan tersebut.
"Ada sekitar 500 hektar yang bentuknya masih akan kami pelajari secara hukum, baik pelepasan HPL maupun pemberian hak pakai kepada BOSF. Kemungkinan hak pakai yang akan diberikan. Yang penting, tanah tersebut bisa dijaga dan digunakan untuk konservasi 20 tahun ke depan dan seterusnya," jelas Iftitah.
Manajer Program Regional Kalimantan Timur BOSF, Aldrianto Priadjati, menyambut baik komitmen yang dinyatakan oleh Kementerian Transmigrasi. Ia mengungkapkan bahwa perambahan lahan di kawasan BOSF telah berlangsung sejak tahun 2012, dengan berbagai modus seperti penebangan pohon dan pembakaran lahan secara sengaja. Saat ini, puluhan hektar lahan di BOSF telah berubah menjadi kebun kelapa sawit, yang mengancam 111 orangutan dan 75 beruang madu yang sedang direhabilitasi, di mana 78 orangutan di antaranya tidak dapat dilepasliarkan karena masalah kesehatan.
Aldrianto menambahkan bahwa aktivitas perambahan kini hanya berjarak sekitar 300 meter dari area isolasi untuk satwa. "Jika perambahan ini dibiarkan, risiko penularan penyakit dan gangguan terhadap proses isolasi satwa sangat tinggi. Ketersediaan pakan alami berkurang drastis, dan potensi kebakaran hutan di lahan terbuka semakin meningkat," ujarnya.