LAMPUNG SELATAN - Sebuah kendaraan jenis Suzuki Swift berwarna hitam yang diduga sudah lama ditinggalkan di Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Mobil dengan nomor polisi BE 1878 YA ini terparkir di area parkir P1 G5 dan terlihat dipenuhi debu. Pelat pajak mobil menunjukkan masa berlaku hingga April 2022, yang menimbulkan spekulasi bahwa kendaraan tersebut telah lama tidak digunakan.
Perbincangan mengenai mobil ini dimulai ketika seorang pengguna Facebook bernama Agung Wis Nugroho mengunggah foto kendaraan tersebut, disertai dengan keterangan, "Sudah lebih dari 1 tahun mobil ini parkir di dalam Bandara Radin Inten Branti, siapakah pemiliknya?" Unggahan ini kemudian viral dan dibagikan oleh banyak orang, memunculkan berbagai spekulasi mengenai pemilik mobil, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak kriminal. Namun, hingga saat ini, semua spekulasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Penelusuran Identitas Pemilik
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Radin Inten II, Kiki Eprina Arieanti, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas dan keberadaan pemilik kendaraan tersebut. "Menindaklanjuti adanya informasi mengenai kendaraan yang telah terparkir dalam waktu yang cukup lama di area Bandara Radin Inten II, kami saat ini sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas dan keberadaan pemilik kendaraan tersebut," ungkap Kiki saat dikonfirmasi.
Menurut Kiki, penelusuran ini dilakukan bersama dengan pihak pengelola parkir dan kepolisian untuk mendapatkan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama proses identifikasi berlangsung, mobil tersebut akan tetap berada di bawah pengawasan petugas agar tidak mengganggu operasional bandara maupun aktivitas penumpang.
Imbauan kepada Masyarakat
Kiki juga menambahkan bahwa setelah identitas pemilik kendaraan diketahui, pihak pengelola bandara akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. "Kami mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan dimaksud agar segera menghubungi pihak pengelola Bandara Radin Inten II untuk proses verifikasi dan penyelesaian administrasi," tutupnya.