BREAKING Rabu, 17 Jun 2026 20:50 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 11 Jun 2026 21:49 WIB

PDI-P Menolak Kebijakan Bupati Lumajang Terkait Penggunaan Kendaraan Pribadi

11 Jun 2026, 21:49 WIB 10x dibaca 2 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
K
Komang Yoga 10x dibaca · 2 menit baca
PDI-P Menolak Kebijakan Bupati Lumajang Terkait Penggunaan Kendaraan Pribadi
surabaya.kompas.com

LUMAJANG, Kebijakan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam perjalanan dinas di dalam kota sebagai dampak dari kenaikan harga Pertamax, menuai penolakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tanggapan PDI-P terhadap Kebijakan Bupati

Ketua DPC PDI-P Lumajang, Supratman, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut, yang dinilai tidak tepat. Dia menjelaskan bahwa kendaraan dinas beserta bahan bakar yang diperlukan sudah menjadi hak bagi setiap kepala OPD. "Kurang sependapat karena itu sudah hak setiap OPD," ungkap Supratman dalam pernyataannya di Lumajang.

Supratman menambahkan bahwa kendaraan dinas yang disediakan oleh negara bertujuan untuk menunjang pelayanan yang optimal kepada masyarakat. "Kalau itu sudah haknya teman-teman OPD, seharusnya tidak seperti itu menurut saya," ujarnya. Dia juga mengkritik langkah bupati yang membebankan biaya bahan bakar kepada kepala OPD di tengah situasi kenaikan harga Pertamax, yang dianggapnya bukan solusi yang bijak.

Pentingnya Meningkatkan Pendapatan Daerah

Lebih lanjut, Supratman menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Lumajang mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) daripada mengalihkan beban biaya kepada kepala OPD. "Jika ruang fiskal anggaran daerah dianggap tidak cukup dan dampak efisiensi anggaran hingga 50 persen, seharusnya Pemkab Lumajang berupaya meningkatkan PAD," jelasnya.

Dia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menaikkan tarif pajak yang dipungut dari masyarakat. "Tambah objek pajak, pasti naik (PAD) bukan menaikan tarifnya (pajak). Contoh, tanah itu kan sudah dipecah induk (kepemilikannya), tapi objek pembayaran pajaknya belum dan itu kan banyak di desa-desa kalau itu dioptimalkan PAD bisa naik," tutupnya.