MALANG - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dikenal dengan inisial T, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya selama bertahun-tahun. Terduga pelaku kini telah diamankan dan sedang diperiksa oleh penyidik Polres Malang sejak hari Sabtu, 13 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah organisasi masyarakat keagamaan Yakuza Maneges, yang dipimpin oleh Gus Thuba, seorang ulama asal Kediri, menerima laporan dari salah satu korban. Menurut kuasa hukum Yakuza Maneges, Moh Zakki, terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mengintimidasi dan memperdaya santriwati. Bentuk pelecehan yang dialami oleh para korban bervariasi, mulai dari menyentuh bagian tubuh yang sensitif, pemaksaan untuk menyentuh alat kelamin pelaku, hingga tindakan persetubuhan.
Sejarah Kasus yang Terpendam
Zakki menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran, tindakan pelecehan ini sudah berlangsung sejak 20 tahun yang lalu. Namun, baru saat ini kasus tersebut mencuat ke permukaan karena selama ini tidak ada korban yang berani berbicara akibat trauma dan ketakutan. "Kejadian kelam ini akhirnya dilakukan terus berulang-ulang oleh pelaku," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa para korban adalah santri yang saat ini masih aktif belajar atau sudah lulus dari ponpes. "Rata-rata korban merupakan anak di bawah umur. Yang sudah terdata resmi masuk ke kami ada tiga sampai empat anak," jelasnya.
Upaya Penanganan Kasus
Zakki juga mengisahkan bahwa setelah mengumpulkan bukti awal, tim hukum Yakuza Maneges melakukan langkah persuasif dengan mendatangi kompleks ponpes pada malam hari, 12 Juni 2026, untuk meminta klarifikasi dari T. Namun, terduga pelaku tidak berada di rumah dan diduga telah melarikan diri. "Kami bertahan di lokasi dari semalam sampai waktu subuh, dan meminta bantuan dari putra-putri pelaku agar menyampaikan pesan agar yang bersangkutan kooperatif menemui kami," tambahnya.
Saat ini, pihak Yakuza Maneges telah menyerahkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti kepada penyidik Polres Malang. "Kami sudah menyerahkan dua alat bukti yang kuat ke pihak kepolisian, termasuk berita acara keterangan korban, hasil visum medis rumah sakit, serta beberapa petunjuk krusial lainnya," tutup Zakki.