MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk melanjutkan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar yang mengganggu fasilitas umum dan saluran drainase. Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, Ari Fadli, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan sebelumnya untuk mencegah pembangunan liar kembali terjadi di area tersebut.
"Untuk saat ini Satpol masih fokus menjaga lokasi-lokasi yang telah ditertibkan," ungkap Ari pada Rabu (8/8/2026). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus berlanjut. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan lokasi-lokasi baru yang akan ditertibkan sambil menunggu penerbitan Surat Pemberitahuan (SP) dari pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat.
Rapat Koordinasi untuk Penertiban
Ari menjelaskan bahwa jajaran Satpol PP tengah mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan pemerintah kecamatan untuk mematangkan rencana eksekusi di lapangan. "Hari ini ada Rakor di Kecamatan Mamajang, persiapan penertiban pasar Pamos Cendrawasih," katanya. Ia menyebutkan bahwa penertiban akan difokuskan pada kawasan pasar di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, di mana diperkirakan terdapat sekitar 20 hingga 30 lapak liar yang melanggar aturan tata ruang.
Namun, Ari menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tidak akan dilakukan secara sembarangan. Pemkot Makassar akan mengedepankan jalur koordinasi di tingkat kecamatan dan wajib memberikan surat teguran terlebih dahulu agar para pedagang atau pemilik bangunan dapat membongkar lapak mereka secara sukarela. "Iya belum (langsung dibongkar), karena ada SOP surat teguran dulu yang harus diberikan," tambahnya.
Komitmen Perumda Pasar Makassar Raya
Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya berkomitmen untuk menyediakan tempat berjualan baru bagi pedagang yang terkena dampak penertiban. Dalam beberapa minggu terakhir, Pemkot Makassar telah aktif menertibkan bangunan yang menghalangi fasilitas umum dan menutup saluran drainase, termasuk di area pasar tradisional.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menyatakan bahwa penertiban ini tidak bertujuan untuk merugikan mata pencaharian masyarakat. "Kami akan mempersiapkan tempat untuk pedagang tetap melaksanakan kegiatannya berdagang. Artinya pemerintah dalam hal ini tidak melarang pedagang untuk berjualan, tapi di tempat-tempat yang sah," jelasnya.
Rusli menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan sampai masyarakat menyadari pentingnya mematuhi aturan hukum. "Ketika masyarakatnya sudah tertib, apalagi yang tertibkan," katanya.