BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 12:01 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 02 Jul 2026 08:25 WIB

Penataan PKL di Makassar: Penertiban di Jalan Sultan Alauddin dan Relokasi Pedagang Danau Tanjung Bunga

02 Jul 2026, 08:25 WIB 93x dibaca 3 menit baca makassar.kompas.com makassar.kompas.com
G
Galih Lingga Pradipta 93x dibaca · 3 menit baca
Penataan PKL di Makassar: Penertiban di Jalan Sultan Alauddin dan Relokasi Pedagang Danau Tanjung Bunga
makassar.kompas.com

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus melaksanakan penataan pedagang kaki lima (PKL) dengan menerapkan dua pendekatan utama. Pendekatan tersebut mencakup penertiban lapak-lapak yang melanggar ketentuan serta penyediaan lokasi baru bagi pedagang agar mereka tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan. Hal ini terlihat dari penertiban yang dilakukan di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, serta rencana untuk merelokasi puluhan PKL yang berada di kawasan sempadan Danau Tanjung Bunga ke area Griya Tata Cemerlang (GTC).

Upaya penataan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memastikan bahwa pelaku usaha kecil tetap memiliki tempat untuk berdagang. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat teguran kepada pedagang, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk membongkar lapak secara sukarela.

Proses Penertiban yang Terencana

Di Jalan Sultan Alauddin, tim gabungan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak PKL yang berdiri di bahu jalan. Kepala Kelurahan Mangasa, M Nurdyansyah, menyatakan bahwa penertiban berlangsung sesuai dengan rencana tanpa kendala yang berarti. "Hari ini kita lakukan penertiban terhadap 10 lapak. Enam lapak dibongkar oleh tim, sedangkan empat lainnya kami beri waktu sampai hari Jumat untuk melakukan pembongkaran mandiri," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak, karena pemerintah telah beberapa kali mengingatkan pedagang untuk mengosongkan lokasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Setelah penataan di Jalan Sultan Alauddin, pemerintah juga berencana untuk melakukan penertiban di Jalan Poros Malengkeri sebagai bagian dari rencana perbaikan jalan.

Relokasi untuk Pedagang Danau Tanjung Bunga

Berbeda dengan penertiban di Jalan Sultan Alauddin, pemerintah telah menyiapkan lokasi baru untuk pedagang yang berada di sempadan Danau Tanjung Bunga. Lokasi relokasi tersebut terletak di kawasan GTC, sekitar 500 meter dari lokasi lama. Pemerintah menyatakan bahwa relokasi ini merupakan solusi agar pedagang tetap dapat berusaha tanpa melanggar aturan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan sungai dan danau.

Lurah Tanjung Merdeka, M Armansyah Fernanda, menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin penataan ini justru menghambat usaha masyarakat. "Intinya kami tidak mau mematikan UMKM. Kami justru ingin merelokasi mereka ke tempat yang lebih baik dan lebih memadai," katanya. Lokasi baru untuk relokasi dilengkapi dengan area parkir, musala, toilet, penerangan, dan keamanan selama 24 jam. Tarif sewa untuk lokasi baru ini diperkirakan sekitar Rp 800.000 per bulan, dengan prioritas relokasi bagi pedagang seafood, ikan bakar, kelapa muda, dan gorengan.

Meski demikian, respons dari para pedagang beragam. Sebagian menyambut baik rencana relokasi, sementara yang lain masih mempertimbangkan karena ukuran stan yang disediakan dianggap lebih kecil dibandingkan dengan lapak yang mereka tempati saat ini. Pemerintah setempat telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada para pedagang, dan jika mereka masih bertahan di lokasi lama, surat peringatan ketiga akan dikeluarkan sebelum proses pembongkaran mandiri dilakukan.

Melalui langkah-langkah ini, Pemkot Makassar berharap penataan kawasan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil, serta mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan kawasan sempadan sesuai dengan peruntukannya.