BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:42 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 24 Jun 2026 22:50 WIB

Penemuan 15 Satwa Papua di Kapal Ambon, Diduga Tanpa Izin

24 Jun 2026, 22:50 WIB 17x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
B
Bagas Prakoso 17x dibaca · 2 menit baca
Penemuan 15 Satwa Papua di Kapal Ambon, Diduga Tanpa Izin
regional.kompas.com

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku telah mengamankan 15 ekor satwa yang berasal dari Papua di sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Satwa-satwa tersebut, yang sebagian besar termasuk dalam kategori dilindungi, diduga diangkut tanpa izin yang sah. Dari total satwa yang diamankan, satu ekor ditemukan dalam kondisi mati.

“Satwa yang sebagian besar merupakan jenis dilindungi itu diduga diangkut tanpa izin dan kini masih dalam proses penelusuran oleh petugas,” ungkap Cardolin Latuputty, Polisi Kehutanan dari BKSDA Maluku, pada Rabu (24/6/2026).

Rincian Satwa yang Ditemukan

Petugas menemukan satwa-satwa tersebut di Dek 5 dan Dek 6 bagian luar sebelah kanan kapal. Dari 15 ekor yang diamankan, terdapat satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita triton), dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus), satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), sepuluh ekor cucak emas Papua (Pitohui spp.), dan satu ekor jagal Papua (Cracticus cassicus). Satu ekor cucak emas Papua ditemukan dalam keadaan mati.

Kakatua koki, nuri bayan, dan nuri kepala hitam termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2024. Semua satwa yang masih hidup telah diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan lebih lanjut.

Penyelidikan Terhadap Pemilik Satwa

BKSDA Maluku bersama instansi terkait sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik dan asal-usul dari 15 satwa liar asal Papua tersebut. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terkait pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin. Cardolin mengingatkan bahwa perdagangan, kepemilikan, penyimpanan, serta pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Perdagangan, kepemilikan, penyimpanan, dan pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.