BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:44 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

Perubahan Fungsi 2.000 Hektar Lahan Sawah di Lumajang Menjadi Perumahan

25 Jun 2026, 13:53 WIB 17x dibaca 2 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
Z
Zahra Asma Nabila 17x dibaca · 2 menit baca
Perubahan Fungsi 2.000 Hektar Lahan Sawah di Lumajang Menjadi Perumahan
surabaya.kompas.com

LUMAJANG, Jawa Timur - Di Kabupaten Lumajang, sebanyak 2.000 hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi kawasan perumahan pada tahun 2025. Pemerintah setempat mengonfirmasi bahwa perubahan fungsi ini tidak melanggar peraturan yang ada, karena dilakukan di luar area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Retno Wulan Andari, mengonfirmasi bahwa sekitar 2.000 hektar lahan sawah telah beralih menjadi perumahan. Ia menegaskan bahwa lahan yang mengalami perubahan fungsi tersebut bukan bagian dari LP2B yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. "Sepanjang bukan LP2B kan tidak menyalahi ketentuan," ungkap Retno di Lumajang pada Kamis (25/6/2026).

Faktor Penyebab Alih Fungsi Lahan

Retno tidak menjelaskan secara rinci lokasi lahan sawah yang telah beralih fungsi. Namun, ia mengakui bahwa luas lahan pertanian di Lumajang terus menyusut setiap tahunnya. Menurutnya, pengurangan luas lahan sawah ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi infrastruktur yang buruk dan perubahan iklim. "Setiap tahun berkurang. Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti infrastruktur yang rusak, iklim," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018, total luas kawasan LP2B di Kabupaten Lumajang mencapai 32.331,83 hektare, yang tersebar di 20 dari 21 kecamatan. Satu-satunya kecamatan tanpa kawasan LP2B adalah Kecamatan Gucialit. Kawasan LP2B terbesar terletak di Kecamatan Candipuro dengan luas 5.093,84 hektare, diikuti oleh Pasirian dengan 4.756,18 hektare, Tempeh 3.286,60 hektare, dan Yosowilangon 3.136,04 hektare. Sementara itu, kawasan LP2B terkecil berada di Kecamatan Ranuyoso, seluas 9,32 hektare.

Sisa Lahan Sawah dan Potensi Alih Fungsi

Setelah alih fungsi sekitar 2.000 hektar, luas lahan sawah yang tersisa di Kabupaten Lumajang kini mencapai sekitar 34.052 hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.331 hektar telah berstatus LP2B, sehingga mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, masih terdapat sekitar 1.721 hektar lahan sawah di luar kawasan LP2B yang dianggap berpotensi untuk beralih fungsi menjadi perumahan di masa mendatang. "LP2B 32.331 hektar dan sisanya ada kemungkinan menjadi perumahan," tutup Retno.