SUKOHARJO - Pada hari Sabtu, 16 Mei 2026, warga RW 01 Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, mengadakan aksi protes terhadap keberadaan warung Mie dan Babi Tepi Sawah. Aksi ini dimulai dengan orasi di depan Masjid Al-Huda, diikuti dengan berjalan menyusuri kampung dan melewati jalan raya dekat lokasi warung tersebut.
Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan bahwa awalnya mereka berencana untuk melakukan unjuk rasa di jalan raya, tetapi rencana itu dibatalkan setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti Pemerintah Sukoharjo. Aspirasinya menolak adanya warung non-halal, saat ini dalam proses administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," ujarnya kepada media.
Permintaan Warga untuk Menghilangkan Menu Non-Halal
Bandowi menekankan pentingnya agar proses tindak lanjut dapat dilakukan dengan cepat. Ia menyatakan bahwa masyarakat tidak ingin menutup warung tersebut, tetapi meminta agar menu non-halal dihilangkan. "Silakan berusaha di wilayah kita, tapi jangan yang non-halal. Yang halal silakan, kita terbuka untuk tamu siapa saja," tambahnya.
Meski demikian, pantauan menunjukkan bahwa warung Mie dan Babi Tepi Sawah tetap beroperasi seperti biasa, dengan pengunjung yang tetap menikmati makanan mereka. Para pekerja juga tampak menjalankan tugas dengan normal.
Tanggapan Pemilik Warung
Pemilik warung, Jodi Sutanto, yang hadir bersama kuasa hukumnya, Cucuk Kustiawan, menyatakan bahwa aksi protes tersebut adalah hak setiap warga negara. "Saya sebagai pengusaha tidak menghalangi orang untuk datang ke tempat saya," katanya. Cucuk menambahkan bahwa mereka menghargai aksi tersebut selama tidak ada tindakan anarki atau perusakan.
Jodi menegaskan bahwa mereka tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan menilai lokasi warung berada jauh dari pemukiman warga. "Kami tegaskan bahwa pelaku usaha ini tidak melanggar peraturan pemerintah, Perda tentang warung makan, khususnya menu non-halal," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi izin usaha dan menyatakan bahwa hanya Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin tersebut, bukan pemerintah daerah.
Mengenai menu non-halal, Cucuk berpendapat bahwa daging babi adalah hewan ternak yang diizinkan untuk dikonsumsi. "Kami sudah cek, tidak ada Perda, Perbup, peraturan pemerintah, undang-undang yang melarang konsumsi daging babi, karena itu kategori hewan ternak yang boleh dikonsumsi," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa warung Mie dan Babi Tepi Sawah telah mencantumkan label non-halal sejak awal beroperasi, sehingga konsumen tidak merasa ditipu.